Jakarta, tvOnenews.com - PKB mengusulkan agar pembahasan RUU KUHAP tak dilakukan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Ketua Fraksi PKB, Jazilul Fawaid mengatakan sudah semestinya RUU KUHAP dibahas oleh Komisi III DPR RI.
Sebab, kata Jazilul sudah sepatutnya pembahasan dilakukan di Komisi III DPR RI.
Mengingat pembahasan RUU KUHAP merupakan tugas dari Komisi III DPR RI.
“PKB, sesuai tupoksinya di Komisi III,” kata Jazilul, Jakarta, Kamis (27/3/2025).
Kendati demikian, Jazilul menyebut keputusan itu akan ditetapkan oleh pimpinan DPR usai rapat Badan Musyawarah (Bamus).
Nantinya pimpinan DPR RI akan memutuskan pembahasan RUU KUHAP akan dilakukan Baleg ataupun Komisi III.
Load more