Resmi, Brigadir AK Oknum Polda Jateng Terduga Pembunuh Bayi Jadi Tersangka
- Istimewa
Semarang, tvOnenews.com - Brigadir Ade Kurniawan (AK) oknum anggota Polda Jateng yang menjadi terduga pelaku pembunuh bayi kini telah menjadi tersangka.
Penetapan tersangka itu dijatuhkan setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng melakukan gelar perkara pada Selasa (25/3/2025).
"Gelar perkara sudah selesai, hasil yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Artanto melalui pesan singkat, Rabu (26/3/2025).
Dia menjelaskan, saat ini tersangka masih dipatsuskan.
Selajutnya, tersangka akan dilimpahkan ke tahanan umum Ditreskrimum Polda Jawa Tengah.
"Masih menjalani Patsus dahulu. Nanti habis Patsus akan dilanjutkan penahanan oleh penyidik Ditkrimum," kata Artanto.
Atas kejahatannya, Brigadir Ade terancam djerat dengan pasal tentang dugaan tindak pidana menghilangkan nyawa anak di bawah umur dengan sengaja.
"Pasal Perlindungan Anak, pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat (3) KUHP," kata Artanto.
Perlu diketahui, Brigadir Ade Kurniawan anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng dilaporkan atas dugaan pembunuhan terhadap anak kandungnya yang berusia 2 bulan pada 5 Maret 2025.
Polda juga sudah melakukan ekshumasi atau pembongkaran mayat korban yang dikubur di kampung halaman Brigadir AK, di Kabupaten Purbalingga. Hasil ekshumasi tersebut menjadi salah satu bukti kejahatannya yang dilakukan tersangka.(dcz/lkf)
Load more