Jakarta, tvOnenews.com - Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengkonfirmasi bahwa ada satu anggota dari Polsek Menteng yang terkena sanksi penempatan khusus (patsus) karena membuat selebaran minta Tunjangan Hari Raya (THR).
Selain dipatsus, anggota Polsek Menteng yang buat selebaran ilegal meminta THR itu juga dicopot dari jabatannya.
Diketahui, sebelumnya anggota Polsek Menteng itu menjabat sebagai Bhabinkamtibmas bernama Aipda AR.
"Satu orang dipatsus," ujar Susatyo, Rabu (26/3/2025).
Terkonfirmasi juga bahwa anggota yang membuat selebaran ilegal itu hanyalah satu orang.
Ia selama ini bertugas sebagai Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan, Polsek Menteng.
Saat ini, anggota Polsek Menteng tersebut sudah dipatsus untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Load more