Jakarta, tvOnenews.com - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, resmi menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar.
Tak hanya rumah tapak, kebijakan ini juga berlaku untuk apartemen dengan NJOP di bawah Rp650 juta.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 281 Tahun 2025 yang telah ditandatangani pada Selasa (25/3/2025).
“Segera kita sosialisasikan bahwa untuk NJOP di bawah Rp2 miliar maka PBB-nya kita bebaskan. Untuk NJOP di bawah Rp650 juta untuk apartemen, rumah susun, dan sebagainya, PBB-nya kita bebaskan,” ujar Pramono saat mengunjungi Rusunawa Tambora, Angke, Jakarta Barat, Rabu (26/3/2025).
Pramono menegaskan, kebijakan ini khusus diberikan bagi warga yang baru pertama kali memiliki rumah. Jika memiliki lebih dari satu properti, maka aturan berbeda akan diterapkan.
“Jadi NJOP di bangunan pertama kita bebaskan penuh, kalau NJOP untuk rumah kedua maka 50 persen, tiga sepenuhnya bayar karena dia udah mampu lah,” jelasnya.
Kebijakan ini disambut antusias oleh masyarakat, terutama mereka yang tengah berjuang memiliki hunian pertama di Jakarta.
Load more