Keluhan para driver ojol ini pun memicu perdebatan. Banyak yang merasa bahwa BHR seharusnya lebih besar dan diberikan secara merata, terlepas dari produktivitas individu. Namun, karena regulasi BHR masih bersifat imbauan, perusahaan aplikasi tidak memiliki kewajiban hukum untuk memberikan jumlah tertentu.
Disnakertransgi DKI Jakarta sendiri masih mengevaluasi kebijakan BHR bagi pekerja sektor informal seperti ojol. Hari membuka kemungkinan adanya regulasi yang lebih tegas di masa depan agar bonus tersebut lebih adil bagi semua driver.
“Nah, nanti ini kan baru dikaji. Kalau memang ini oke, ya ke depan barangkali akan diberikan peraturan tetap. Bila mana tidak memberikan akan kena sanksi. Kalau selama ini nggak, masih imbauan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, mengungkapkan bahwa ada mitra pengemudi ojek online (ojol) yang memiliki penghasilan tahunan Rp33 juta namun hanya menerima Bonus Hari Raya (BHR) sebesar Rp50 ribu.
Hal ini memicu perdebatan di kalangan driver terkait skema pemberian BHR oleh perusahaan aplikasi.
Menanggapi hal tersebut, Gojek sebagai salah satu aplikator transportasi daring di Indonesia memberikan klarifikasi. Perusahaan menjelaskan bahwa besaran BHR diberikan berdasarkan kategori tertentu yang mempertimbangkan tingkat keaktifan dan kinerja mitra.
“Nominal setiap kategori disesuaikan dengan tingkat keaktifan, kinerja, konsistensi, dan produktivitas, serta tetap mempertimbangkan kemampuan perusahaan,” kata Chief of Public Policy & Government Relations Goto, Ade Mulya, dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (25/3/2025).
Load more