Driver Ojol Keluhkan Bonus Hari Raya Hanya Rp50 Ribu, Disnaker DKI: Itu Bukan THR!
- Antara
Sebelumnya, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, mengungkapkan bahwa ada mitra pengemudi ojek online (ojol) yang memiliki penghasilan tahunan Rp33 juta namun hanya menerima Bonus Hari Raya (BHR) sebesar Rp50 ribu.
Hal ini memicu perdebatan di kalangan driver terkait skema pemberian BHR oleh perusahaan aplikasi.
Menanggapi hal tersebut, Gojek sebagai salah satu aplikator transportasi daring di Indonesia memberikan klarifikasi. Perusahaan menjelaskan bahwa besaran BHR diberikan berdasarkan kategori tertentu yang mempertimbangkan tingkat keaktifan dan kinerja mitra.
“Nominal setiap kategori disesuaikan dengan tingkat keaktifan, kinerja, konsistensi, dan produktivitas, serta tetap mempertimbangkan kemampuan perusahaan,” kata Chief of Public Policy & Government Relations Goto, Ade Mulya, dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (25/3/2025).
Ade menjelaskan bahwa terdapat lima kategori dalam skema BHR bagi mitra driver, yaitu Mitra Juara Utama, Mitra Juara, Mitra Unggulan, Mitra Andalan, dan Mitra Harapan.
“Dengan pembagian ini, BHR dapat tepat sasaran dan menjangkau mitra-mitra yang telah berkontribusi nyata dalam ekosistem dan terus memberikan layanan terbaik kepada pelanggan,” jelasnya.
Sistem ini, menurut Gojek, bertujuan agar bonus yang diberikan dapat lebih adil dan sesuai dengan tingkat kontribusi mitra di lapangan. Namun, bagi sebagian driver, skema ini justru memunculkan ketidakpuasan, terutama bagi mereka yang merasa bekerja keras namun mendapatkan BHR dalam jumlah kecil. (agr/iwh)
Load more