Driver Ojol Keluhkan Bonus Hari Raya Hanya Rp50 Ribu, Disnaker DKI: Itu Bukan THR!
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com – Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) mengeluhkan besaran Bonus Hari Raya (BHR) yang mereka terima menjelang Lebaran 2025 dari penyedia aplikasi.
Beberapa driver menyebut bahwa mereka hanya mendapat Rp50 ribu, jauh dari harapan. Namun, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta menegaskan bahwa BHR berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR) dan sifatnya hanya imbauan, bukan kewajiban.
“Jadi gini, BHR itu bukan THR, tidak ya? Bonus Hari Raya. Nah, bonus ini sifatnya hanya imbauan. Bukan kewajiban. Kalau kewajiban, pasti ada sanksi. Kalau ada imbauan, nggak ada sanksi,” ujar Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta, Hari Nugroho, Rabu (26/3/2025).
Menurut Hari, besaran BHR yang diterima driver ojol tergantung pada produktivitas mereka selama satu bulan terakhir. Perusahaan penyedia aplikasi umumnya memberikan bonus sebesar 20 persen dari pendapatan bulanan driver.
“BHR sendiri juga diatur bahwasannya mereka yang kerja bagus dan produktif selama setahun. Tidak ngojol, nggak ngojol. Dalam satu bulan itu rutin. Dan mereka yang diberikan itu adalah diberikan bonus 20 persen,” jelasnya.
Besaran BHR yang diterima driver memang bervariasi. Ada yang hanya mendapatkan Rp50 ribu, sementara yang lebih aktif bisa memperoleh hingga Rp900 ribu atau Rp1 juta.
“Masalah kecil tidaknya ya tergantung. Kalau dia ojol-nya aja males-malesan apa, ya kecil. Kalau yang rajin, kadang-kadang sebulan dapat sekitar juta. Kan lumayan 20 persen kan lumayan,” tambah Hari.
Keluhan para driver ojol ini pun memicu perdebatan. Banyak yang merasa bahwa BHR seharusnya lebih besar dan diberikan secara merata, terlepas dari produktivitas individu. Namun, karena regulasi BHR masih bersifat imbauan, perusahaan aplikasi tidak memiliki kewajiban hukum untuk memberikan jumlah tertentu.
Disnakertransgi DKI Jakarta sendiri masih mengevaluasi kebijakan BHR bagi pekerja sektor informal seperti ojol. Hari membuka kemungkinan adanya regulasi yang lebih tegas di masa depan agar bonus tersebut lebih adil bagi semua driver.
“Nah, nanti ini kan baru dikaji. Kalau memang ini oke, ya ke depan barangkali akan diberikan peraturan tetap. Bila mana tidak memberikan akan kena sanksi. Kalau selama ini nggak, masih imbauan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, mengungkapkan bahwa ada mitra pengemudi ojek online (ojol) yang memiliki penghasilan tahunan Rp33 juta namun hanya menerima Bonus Hari Raya (BHR) sebesar Rp50 ribu.
Hal ini memicu perdebatan di kalangan driver terkait skema pemberian BHR oleh perusahaan aplikasi.
Menanggapi hal tersebut, Gojek sebagai salah satu aplikator transportasi daring di Indonesia memberikan klarifikasi. Perusahaan menjelaskan bahwa besaran BHR diberikan berdasarkan kategori tertentu yang mempertimbangkan tingkat keaktifan dan kinerja mitra.
“Nominal setiap kategori disesuaikan dengan tingkat keaktifan, kinerja, konsistensi, dan produktivitas, serta tetap mempertimbangkan kemampuan perusahaan,” kata Chief of Public Policy & Government Relations Goto, Ade Mulya, dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (25/3/2025).
Ade menjelaskan bahwa terdapat lima kategori dalam skema BHR bagi mitra driver, yaitu Mitra Juara Utama, Mitra Juara, Mitra Unggulan, Mitra Andalan, dan Mitra Harapan.
“Dengan pembagian ini, BHR dapat tepat sasaran dan menjangkau mitra-mitra yang telah berkontribusi nyata dalam ekosistem dan terus memberikan layanan terbaik kepada pelanggan,” jelasnya.
Sistem ini, menurut Gojek, bertujuan agar bonus yang diberikan dapat lebih adil dan sesuai dengan tingkat kontribusi mitra di lapangan. Namun, bagi sebagian driver, skema ini justru memunculkan ketidakpuasan, terutama bagi mereka yang merasa bekerja keras namun mendapatkan BHR dalam jumlah kecil. (agr/iwh)
Load more