Jakarta, tvOnenews.com – Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) mengeluhkan besaran Bonus Hari Raya (BHR) yang mereka terima menjelang Lebaran 2025 dari penyedia aplikasi.
Beberapa driver menyebut bahwa mereka hanya mendapat Rp50 ribu, jauh dari harapan. Namun, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta menegaskan bahwa BHR berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR) dan sifatnya hanya imbauan, bukan kewajiban.
“Jadi gini, BHR itu bukan THR, tidak ya? Bonus Hari Raya. Nah, bonus ini sifatnya hanya imbauan. Bukan kewajiban. Kalau kewajiban, pasti ada sanksi. Kalau ada imbauan, nggak ada sanksi,” ujar Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta, Hari Nugroho, Rabu (26/3/2025).
Menurut Hari, besaran BHR yang diterima driver ojol tergantung pada produktivitas mereka selama satu bulan terakhir. Perusahaan penyedia aplikasi umumnya memberikan bonus sebesar 20 persen dari pendapatan bulanan driver.
“BHR sendiri juga diatur bahwasannya mereka yang kerja bagus dan produktif selama setahun. Tidak ngojol, nggak ngojol. Dalam satu bulan itu rutin. Dan mereka yang diberikan itu adalah diberikan bonus 20 persen,” jelasnya.
Besaran BHR yang diterima driver memang bervariasi. Ada yang hanya mendapatkan Rp50 ribu, sementara yang lebih aktif bisa memperoleh hingga Rp900 ribu atau Rp1 juta.
“Masalah kecil tidaknya ya tergantung. Kalau dia ojol-nya aja males-malesan apa, ya kecil. Kalau yang rajin, kadang-kadang sebulan dapat sekitar juta. Kan lumayan 20 persen kan lumayan,” tambah Hari.
Load more