ADVERTISEMENT
Advertnative
Persyaratan yang dibutuhkan antara lain fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama yang asli dan masih berlaku, bukti pemeriksaan kesehatan serta bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.
Perlu dicatat, layanan SIM Keliling ini hanya untuk memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.
Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, maka pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian. (ant/nsi)
Load more