Jakarta, tvOnenews.com - Lembaga Bantuan Hukum Haidar Alwi Institut (LBH HAI) mendatangi Bareskrim Polri pada Selasa (25/3/2025).
Kedatangannya itu dalam rangka berkonsultasi dan melaporkan dugaan kasus ujaran kebencian di media sosial yang diduga menyasar ke Presiden RI dan mantan Presiden RI.
"Kami sudah berkonsultasi dan sudah siap menjadi saksi serta melaporkan kasus pencemaran nama baik, penghinaan kepada kepala negara yang dilakukan oleh oknum oknum tidak bertanggungjawab dimedia sosial," kata Direktur LBH HAI, Abjan Said di Bareskrim Polri, Selasa (25/3/2025).
Abjan menjelaskan pihaknya mendapati adanya potongan postingan di akun X yang dinilai pihaknya bersifat sensitif, fitnah dan ujaran kebencian yang tidak sesuai dengan attitude dan budaya bangsa Indonesia.
Selain itu, ia menekankan laporan ini bertujuan memproses hukum sejumlah oknum agar dapat bijak memberikan kritik di media sosial.
"Kami berharap kasus ini segera diselidiki, dan oknum-nya bisa diproses secara hukum, agar kedepan masyarakat bisa menggunakan media sosial dengan baik serta memberikan kritik yang konstruktif," ungkapnya.
Sementara itu, Senior eksekutif LBH HAI, Novi Manaban menilai bahwa pihaknya pelaku mendapati oknum tersebut melanggar pasal pencemaran nama baik yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 310 dan Pasal 433.
Load more