Komisi III DPR Setuju Hak Imunitas di RUU KUHAP, Juniver Girsang: Advokat Tidak Bisa Dituntut
- Syifa Aulia-tvOne
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi III DPR RI menyetujui usulan Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) bahwa profesi pengacara atau advokat tidak dapat dituntut dalam draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menanggapi hal ini, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Peradi SAI Juniver Girsang mengapresiasi sikap Komisi III DPR.
Dalam RUU KUHAP, advokat diusulkan untuk memiliki hak imunitas sehingga tidak dapat dituntut baik di dalam maupun di luar pengadilan.
“Dalam RDPU tadi, kami sangat apresiasi usulan dari Peradi SAI diterima oleh Komisi III, yaitu advokat itu punya hak imunitas, tidak bisa dituntut di dalam dan di luar pengadilan,” kata Juniver di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (24/3/2025).
Dia menjelaskan hak imunitas untuk advokat berlaku sepanjang advokat menjalankan profesinya dengan etiket baik dan sesuai dengan ketentuan UU.
Menurutnya, hal ini merupakan kabar baik bagi para advokat sehingga tidak ada kecemasan dalam membela kliennya.
“Nah, ini sangat signifikan bagi advokat maupun bagi masyarakat yang memberi jasa hukum kepada advokat supaya tidak ada kriminalisasi kepada advokat,” ujar Juniver.
“Ini sehat sekali bagi advokat juga mengucapkan selamat kepada seluruh advokat yang selama ini khawatir terhadap hak imunitasnya tidak diberikan. Hari ini sudah diputuskan diberikan hak imunitas, tidak bisa dituntut di dalam dan di luar pengadilan,” tambahnya.
Selain itu, Juniver juga menyambut baik inisiatif DPR yang sepakat agar RUU KUHAP mengizinkan advokat mendampingi saksi mulai dari tingkat penyidikan sampai pengadilan.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada DPR bahwa RUU KUHAP yang diinisiatif oleh DPR sangat baik dan sangat maju sekali dari KUHAP yang sebelumnya,” jelas dia.
Juniver juga meminta kepada Komisi III DPR RI agar pembahasan RUU KUHAP tidak buru-buru sehingga para advokat dapat memberikan masukan kembali. (saa/nsi)
Load more