"Kalau dari kantor kami seluruhnya sudah selesai dan izinnya sudah dikeluarkan. Rasanya berarti sudah bisa beredar dalam waktu amat dekat," beber Meutya.
Upaya pemasaran iPhone 16 di Indonesia sempat terhambat karena Apple belum memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Pemerintah Indonesia mewajibkan produsen ponsel untuk mencapai tingkat kandungan lokal tertentu agar dapat memasarkan produknya di dalam negeri.
Setelah negosiasi panjang, Apple akhirnya menyepakati skema pemenuhan TKDN melalui investasi di Indonesia.
Apple menggandeng perusahaan pemasok ICT Luxshare untuk berinvestasi dalam produksi aksesori AirTag di pabrik yang tengah dibangun di Batam.
Investasi Apple melalui ICT Luxshare ini mencapai US$ 150 juta, yang diharapkan tidak hanya memenuhi syarat TKDN, tetapi juga mendorong perkembangan industri teknologi di Indonesia.
Dengan semua izin yang hampir rampung, kehadiran iPhone 16 di pasar Indonesia tinggal menunggu waktu. (aag)
Load more