ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
tutup
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Tom Lembong
Sumber :
  • IST

4 Saksi Dihadirkan dalam Sidang Korupsi Impor Gula dengan Terdakwa Tom Lembong

Sidang kasus korupsi importasi gula dengan terdakwa Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong kembali di gelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Senin 24 Maret 2025
Senin, 24 Maret 2025 - 14:36 WIB
  • Reporter :
  • Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Sidang kasus korupsi importasi gula dengan terdakwa Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong kembali di gelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Senin, 24 Maret 2025.

Dalam siding tersebut dihadirkan empat orang saksi dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Mereka adalah Susy Herawaty, Robert J. Indartyo, Yoshi Evelyn Nathania Dianza, dan Nurimansyah.

"Saudara saksi satu Robert J. Indartyo, yang kedua Saudara Nurmansyah, yang ketiga Yoshi Evelyn Nathania Dianza, yang keempat Saudara Susy Herawaty," kata hakim di ruang sidang.

Robert terakhir menjabat sebagai Sekretaris Inspektorat Jenderal di Kemendag. Dia sudah pensiun pada 2019 dari Kemendag.

Baca Juga

Susy Herawaty kini menjabat Staf Ahli Bidang Manajemen, Tata Kelola, dan Hubungan Antarlembaga Kemendag. 

Sementara itu, Nurimansyah kini menjabat sebagai Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi di Kemendag dan Yoshi PNS Kemendag.

Dalam perkara kasus korupsi impor gula, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47. 

Perhitungan tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Importasi Gula Di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 sampai 2016 Nomor PE.03/R/S-51/D5/01/2025 berwarkat 20 Januari 2025.

Laporan itu dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(mhs/muu)tvonenews

 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tak Terima Ekosistem Laut Rusak, Warga Pulau Pari Gugat ke PTUN

Tak Terima Ekosistem Laut Rusak, Warga Pulau Pari Gugat ke PTUN

Tak terima ekosistem laut rusak, kini warga Pulau Pari mendaftarkan gugatan lingkungan hidup terhadap PKKPRL ke PTUN
Prabowo Subianto Disambut Siswa SD hingga Mahasiswa Indonesia di Singapura: Semangat Terus Pak!

Prabowo Subianto Disambut Siswa SD hingga Mahasiswa Indonesia di Singapura: Semangat Terus Pak!

Kunjungan kenegaraan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto ke Singapura disambut hangat oleh warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Negeri Singa,
Ironis, Penjualan Rokok Semakin Menurun Drastis, Gudang Garam Setop Beli Tembakau Temanggung

Ironis, Penjualan Rokok Semakin Menurun Drastis, Gudang Garam Setop Beli Tembakau Temanggung

Ironis, penjualan rokok semakin menurun drastis. Oleh sebab itu, PT Gudang Garam untuk sementara setop membeli bahan baku tembakau dari Temanggung, Jawa Tengah.
Ditanya soal Polemik Sengketa 4 Pulau, Masinton Minta Pemerintah Pusat Fasilitasi Dialog Aceh dan Sumut

Ditanya soal Polemik Sengketa 4 Pulau, Masinton Minta Pemerintah Pusat Fasilitasi Dialog Aceh dan Sumut

Polemik sengketa 4 pulau antara Aceh dan Sumut semakin menuai reaksi dari berbagai elite politik. Bahkan, reaksi aksi dari mahasiswa Aceh.
Polda Banten Bekuk Terduga Pelaku Love Scamming Tipu Staf Media Prabowo

Polda Banten Bekuk Terduga Pelaku Love Scamming Tipu Staf Media Prabowo

Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Banten berhasil bekuk terduga pelaku tindak pidana penipuan yang menimpa staf media pribadi Presiden RI Prabowo Subianto
Kubu Jokowi Mengendus Dugaan Adanya Pihak yang Memelihara Kasus Ijazah Palsu

Kubu Jokowi Mengendus Dugaan Adanya Pihak yang Memelihara Kasus Ijazah Palsu

Polemik ijazah Presiden RI ke-7, Jokowi masih menyita perhatian publik hingga menuai komentar dari berbagai pihak. Satu di antaranya Kubu Jokowi

Trending

Buntut Iran Diserang, MUI Mengutuk Tingkah Israel: Terlaknatlah Israel!

Buntut Iran Diserang, MUI Mengutuk Tingkah Israel: Terlaknatlah Israel!

Buntut Iran diserang Israel, berbagai pihak angkat bicara hingga menuaikan komentar pedas. Satu di antaranya, Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Tiba Malam Hari, Perdana Menteri Singapura Sambut Presiden Prabowo di Bandara

Tiba Malam Hari, Perdana Menteri Singapura Sambut Presiden Prabowo di Bandara

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto tiba di Singapura pada Minggu malam (15/6), untuk menjalani rangkaian kunjungan kenegaraan
Razia Tempat Prostitusi di Mauk dan Kemiri Tangerang, Satpol PP Amankan 6 LC dan Pasangan Bukan Pasutri

Razia Tempat Prostitusi di Mauk dan Kemiri Tangerang, Satpol PP Amankan 6 LC dan Pasangan Bukan Pasutri

Satpol PP Kabupaten Tangerang melakukan operasi penyakit masyarakat (pekat) dengan menyasar praktik prostitusi terselubung dan pelanggaran izin usaha.
Menguak Tabir Kronologi Gustiwiw Meninggal, Temannya Curiga Hingga Periksa...

Menguak Tabir Kronologi Gustiwiw Meninggal, Temannya Curiga Hingga Periksa...

Dunia musisi Kembali berduka. Pasalnya, Gusti Irwan Wibowo atau akrab disapa Gustiwiw meninggal dunia usai terjatuh di kamar mandi penginapan Lembang,
Terungkap Penyebab Musisi Gustiwiw Meninggal Dunia: Jatuh di Kamar Mandi

Terungkap Penyebab Musisi Gustiwiw Meninggal Dunia: Jatuh di Kamar Mandi

Terungkap penyebab musisi Gusti Irwan Wibowo alias Gustiwiw meninggal dunia pada Minggu (15/6/2025). Musisi sekaligus presenter yang namanya sedang populer itu dikabarkan wafat usai jatuh di kamar mandi di Bandung.
FIFA Tiba-tiba Panggil Erick Thohir Jelang Pertarungan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Ada Apa?

FIFA Tiba-tiba Panggil Erick Thohir Jelang Pertarungan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Ada Apa?

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, tiba-tiba dipanggil FIFA usai Timnas Indonesia dipastikan lolos ke ronde keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
Tampil Menonjol Lawan Raksasa Asia, 3 Pemain Timnas Indonesia Ini Wajib Dibawa Patrick Kluivert ke Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026

Tampil Menonjol Lawan Raksasa Asia, 3 Pemain Timnas Indonesia Ini Wajib Dibawa Patrick Kluivert ke Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026

Di tengah euforia Timnas Indonesia melangkah ke ronde keempat, pelatih Patrick Kluivert harus segera melakukan evaluasi mendalam soal pemilihan skuad inti.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT