Jakarta, tvOnenews.com - Sidang kasus korupsi importasi gula dengan terdakwa Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong kembali di gelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Senin, 24 Maret 2025.
Dalam siding tersebut dihadirkan empat orang saksi dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Mereka adalah Susy Herawaty, Robert J. Indartyo, Yoshi Evelyn Nathania Dianza, dan Nurimansyah.
"Saudara saksi satu Robert J. Indartyo, yang kedua Saudara Nurmansyah, yang ketiga Yoshi Evelyn Nathania Dianza, yang keempat Saudara Susy Herawaty," kata hakim di ruang sidang.
Robert terakhir menjabat sebagai Sekretaris Inspektorat Jenderal di Kemendag. Dia sudah pensiun pada 2019 dari Kemendag.
Susy Herawaty kini menjabat Staf Ahli Bidang Manajemen, Tata Kelola, dan Hubungan Antarlembaga Kemendag.
Sementara itu, Nurimansyah kini menjabat sebagai Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi di Kemendag dan Yoshi PNS Kemendag.
Dalam perkara kasus korupsi impor gula, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47.
Perhitungan tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Importasi Gula Di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 sampai 2016 Nomor PE.03/R/S-51/D5/01/2025 berwarkat 20 Januari 2025.
Laporan itu dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(mhs/muu)
Load more