Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI), Juniver Girsang, mengusulkan agar liputan atau siaran langsung di persidangan dilarang selama pembahasan revisi Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Hal ini disampaikannya saat rapat dengan Komisi III DPR RI pembasahan revisi UU KUHAP, Senin (24/3/2025).
Dia pun meminta agar Pasal 253 Ayat 3 dalam draf revisi UU KUHAP diberikan penegasan. Sebab, dalam draf RUU KUHAP menggunakan kata publikasi, bukan liputan.
Adapun bunyi Pasal 253 Ayat 3 dalam draf revisi UU KUHAP di antaranya:
Setiap orang yang berada di ruang sidang pengadilan dilarang mempublikasikan proses persidangan secara langsung tanpa izin pengadilan.
“Jadi harus tegas, setiap orang yang berada di ruang sidang pengadilan dilarang mempublikasikan, apa itu? Liputan langsung,” kata Juniver di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (24/3/2025).
Dia sepakat soal larangan liputan langsung di persidangan. Menurutnya, hal tersebut dapat mempengaruhi keterangan para saksi.
Load more