Viral Surat Selebaran Anggota Polsek Menteng Minta THR ke Hotel, Kapolsek Beberkan Faktanya
- x.com/NalarPolitik_
Jakarta, tvOnenews.com - Viral di media sosial anggota Polsek Menteng diduga menyebarkan selebaran kertas meminta tunjangan hari raya (THR) kepada pihak Hotel Mega Pro, Jalan Proklamasi Menteng, Jakarta Pusat.
Peristiwa ini diunggah dalam akun media sosial X @NalarPolitik_, pada Minggu (23/3/2025).
“Lah ini kok ada surat pakai Kop Polsek Metro Menteng meminta partisipasi lebaran?!,” tulis keterangan dalam unggahan akun.
Kemudian terlihat sebuah tulisan di dalam kertas tersebut yang berisikan dalam rangka Lebaran, meminta masyarakat berpartisipasi untuk Anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan, Polsek Metro Menteng Jakarta Pusat.
Adapun surat tersebut tertulis dengan nomor В / 10/ 10 / III / 2025 / Polsek Metro Monteng, lampiran permohonan bantuan partisipasi.
“Dalam rangka menyambut datangnya Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 H, yang jatuh pada hari Senin 31 Maret 2025, maka kami selaku Anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan, Polsek Metro Menteng Jakarta Pusat, memohon dapat kiranya Bapak/lbu/Pimpinan berkenan memberikan partisipasi lebaran untuk Anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan, Polsek Metro Menteng Jakarta Pusat,” tulis keterangan dalam surat.
Adapun nama Anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan yang tertera diantaranya AKP IRAWAN JUNAEDI, AIPTU HARDI BAKRI, AIPDA ANWAR, dan Staf RAHMAN.
Terkait hal ini, Kapolsek Menteng, Kompol Rezha Rahandhi mengatakan bahwa kop surat dan stempel bukan keluaran dari Polsek Menteng.
“Kop surat nomor dan stempel bukan keluaran Polsek,” kata Rezha, kepada wartawan, pada Senin (24/3/2025).
Lebih lanjut Rezha menuturkan bahwa anggota yang tercantum dalam surat tersebut saat ini tengah dilakukan pemeriksan di Propam Polres Metro Jakarta Pusat.
“Anggota yang tertera namanya sudah diperiksa bag Propam Polres Jakarta Pusat,” jelas Rezha.
Sementara itu Rezha menyebutkan bahwa anggota kepolisian terikat oleh aturan disiplin dan kode etik yang melarang segala bentuk penyalahgunaan wewenang.
“Sekali lagi kami menyampaikan seluruh personel kepolisian terikat oleh aturan disiplin dan kode etik yang melarang segala bentuk penyalahgunaan wewenang, termasuk meminta atau menerima sesuatu yang tidak sesuai aturan,” ungkap Rezha. (ars/iwh)
Load more