Jakarta, tvOnenews.com - Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri mengungkapkan bahwa proses ekstradisi buronan kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (E-KTP), Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin masih berlangsung.
Sekretaris NCB Interpol Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, Brigjen Untung Widyatmoko mengatakan bahwa proses ekstradisi itu menggunakan jaringan diplomasi yang harus melalui mutual legal assistant (MLA) atau bantuan timbal balik.
“Jalur-jalur diplomatik tentunya dipimpin oleh Otoritas Pusat Hukum Internasional (OPHI) yang merupakan bagian dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, serta Kejaksaan Agung,” terang Untung, dikutip Sabtu (22/3).
Sementara itu, Untung mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaksanakan professional arrest (penangkapan profesional), arrest warrant (surat perintah penangkapan).
“Dan saat ini penahanan berada di pihak Attorney General Singapura," jelas Untung.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bagian (Kabag) Jatinter Divhubinter Polri, Kombes Ricky Purnama menyebutkan bahwa pihak Singapura memiliki waktu 45 hari masa penahanan untuk menjawab permohonan ekstradisi.
"Memang ada 45 hari dalam ketentuan ekstradisi itu. Pihak Singapura punya 45 hari masa penahanan untuk menjawab permohonan ekstradisi pihak Indonesia," terang Ricky.
Load more