Jakarta, tvOnenews.com - Dua orang pria diamankan saat melancarkan aksi pencurian sepeda motor di Jalan Nilam Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Jumat (21/3/2025) siang.
Kapolsek Kemayoran Kompol Agung Ardiansyah mengatakan bahwa pria tersebut berinisial DA alias Betok (28) dan RR (19).
“Pelaku babak belur dihajar massa setelah kepergok mencuri. Tim segera datang dan mengamankan keduanya sebelum amukan warga semakin brutal,” kata Agung, kepada wartawan, pada Sabtu (22/3/2025).
Agung menerangkan bahwa peristiwa ini terjadi saat korban berinisial JJA (17).
Awalnya memarkir sepeda motornya dalam keadaan terkunci sebelum menunaikan salat Jumat.
“Tak lama setelah ibadah selesai ia mendengar teriakan warga yang berusaha menangkap maling. Saat keluar J melihat motornya sudah hilang sementara dua pria tengah dikejar massa,” ungkap Agung.
Kemudian pelaku berhasil ditangkap sampai dihajar massa hingga babak belur. Setelahnya Tim Opsnal Reskrim Polsek Kemayoran langsung mengamankan kedua pelaku.
Sementara itu, dari penangkapan ini, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu set kunci letter T dan magnet, satu unit ponsel dan satu unit sepeda motor.
Terkait hal ini, Agung mengungkapkan bahwa diketahui pelaku berinisial DA merupakan residivis dalam kasus yang sama.
Selain itu, pihak kepolisian juga tengah memburu penadah motor curian berinisial AWI.
“DA diketahui sebagai residivis yang sudah empat kali melakukan pencurian motor di wilayah tersebut. Polisi kini memburu penadah motor curian berinisial AWI yang diduga berada di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara,” terang Agung.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan.
"Kami akan terus meningkatkan patroli dan menindak tegas para pelaku kriminal. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan," tegas Susatyo.
Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. (ars/nsi)
Load more