Palopo, tvOnenews.com - Ihwal kasus mayat wanita sisa kerangka Feni Ere (28), yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh keluarga pada Januari 2024 lalu. Kini berhasil diungkap Polres Palopo.
Bahkan, Polres Palopo kini bocorkan motif Achmad Yani alias Amma (35) memperkosa dan membunuh wanita bernama Feni Ere alias FE (28) yang mayatnya ditemukan sisa kerangka di Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Dijelaskan, Kapolres Palopo, AKBP Safi'i, bahwa Amma mengaku suka kepada FE dan berencana membawa lari korban.
"Yang jelas motifnya ini yang bersangkutan merasa suka sama korban. Kemudian dia berusaha ingin membawa lari korban tersebut," ujar Kapolres Palopo, AKBP Safi'i Nafsikin, saat konferensi pers, Jumat (21/3/2025).
Lanjutnya menjelaskan, pelaku dan korban sebelumnya sudah saling kenal. Sebab pelaku pernah bekerja di rumah korban sebagai tukang plafon.
Kemudian, suatu ketika, pelaku yang baru saja pulang dari minum minuman keras (miras) jenis ballo melintas di rumah korban dan melihat korban ada di rumahnya. Saat itu, pelaku berencana memperkosa korban.
"Berdasarkan keterangan pelaku, pernah kerja sebagai tukang plafon dan sudah kenal sama korban sehingga pada saat itu dia kondisi habis mabuk, minum ballo di sekitar lokasi, kemudian dia berusaha untuk masuk ke rumahnya (korban) karena melihat korban ada di rumahnya, masuk dan melakukan upaya 285 atau pemerkosaan. Lalu karena dikhawatirkan dia berontak, dilakukan upaya pembunuhan," ujar Safi'i.
Setelah menghabisi nyawa korban, dia jelaskan, pelaku Amma disebut mencoba menghilangkan jejak dengan membawa mayat korban ke lokasi korban ditemukan di lokasi wisata di Battang.
Bahkan, pelaku mengetahui lokasi tersebut, jelas dia, karena merupakan pecinta alam dan pernah mengunjungi lokasi tersebut.
"Pelaku ini setelah membantai si korban, tidak sadar, dibawa ke Battang di tempat di mana dia biasa camping atau mengelilingi alam. Dan dia berusaha mengubur si korban, kemudian terkubur dan dia tinggal," bebernya.
"Lalu di lokasi tersebut dia berusaha mengganti plat nomor. Kemudian kabur turun lagi ke sini, berangkat dia ke Makassar. Makassar dia titipkan kendaraan di Kompleks Baruga tempat dia kerja dulu di perumahan Baruga, kemudian dia kembali ke sini dengan menggunakan ompreng," imbuh Safi'i.
Diberitakan sebelumnya, FE ternyata diperkosa sebelum dibunuh.
Pelaku Amma dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dalam perkara ini.
"Hasil gelar perkara tadi malam beserta alat bukti, (pelaku) yang kita amankan semalam patut diduga melakukan perbuatan pasal perencanaan pembunuhan dan pemerkosaan," kata Safi'i.
Safi'i mengatakan pelaku dijerat pasal berlapis dengan sangkaan pasal 340, 285 dan 338 KUHPidana.
Safi'i juga ucapkan terima kasih kepada masyarakat dan keluarga korban yang membantu memberikan informasi untuk mengungkap kasus ini.
"Karena ini berkat bantuan keluarga korban dan masyarakat yang membantu memberikan informasi terkait pelaku yang diduga melakukan pemerkosaan dan pembunuhan secara berencana," bebernya. (aag)
Load more