Palopo, tvOnenews.com - Polres Palopo berhasil menguak tabir kasus mayat Wanita sisa kerangka, berinisial FE (28) di Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel). Ternyata sebelum tewas, FE diperkosa oleh Achmad Yani Alias Amma (35).
Dalam kasus ini, pihak Polres Palopo menyebutkan, bahwa pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dalam perkara tersebut.
"Hasil gelar perkara tadi malam beserta alat bukti, (pelaku) yang kita amankan semalam patut diduga melakukan perbuatan pasal perencanaan pembunuhan dan pemerkosaan," beber Kapolres Palopo, AKBP Safi'i Nafsikin saat konferensi pers, Jumat (21/3/2025).
Safi'i mengatakan pelaku dijerat pasal berlapis dengan sangkaan pasal 340, 285 dan 338 KUHPidana.
Selain itu, dia ucapkan terima kasih kepada masyarakat dan keluarga korban yang membantu memberikan informasi untuk mengungkap kasus ini.
"Karena ini berkat bantuan keluarga korban dan masyarakat yang membantu memberikan informasi terkait pelaku yang diduga melakukan pemerkosaan dan pembunuhan secara berencana," jelasnya.
Dia memastikan kasus ini hanya melibatkan pelaku tunggal. Penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 handphone dan koper berisi barang-barang korban.
Load more