Jakarta, tvOnenews.com - Revisi Undang-Undang (UU) Kejaksaan yang sedang dibahas oleh DPR RI terus menjadi sorotan publik.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Valerianus Beatae Jehanu mewanti-wanti adanya fungsi kewenangan intelijen bagi kejaksaan yang diatur dalam revisi UU tersebut.
Ia menyoroti peran jaksa dalam yang bisa mengawasi ruang media.
Sementara, kata Valerianus dalam revisi itu tidak diatur apakah fungsi pengawasan multimedia itu hanya bisa dilakukan dalam konteks pro justicia ataupun tidak.
"Fungsi Intelijen Kejaksaan dalam penegakan hukum ini keliru karena harusnya hanya bisa dalam hal pro justicia," ujarnya dalam diskusi publik, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Valerianus turut menyoroti masih lemahnya fungsi pengawasan terhadap Korps Adhyaksa dalam Revisi UU Kejaksaan.
Kondisi itu, kata dia, justru rentan menimbulkan potensi impunitas bagi jaksa.
Load more