Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mendesak Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto segera mengeluarkan surat perintah bagi TNI aktif yang masih bertugas di luar 14 kementerian/lembaga (K/L) yang ditetapkan.
Hal ini menindaklanjuti Rancangan Undang-Undang (UU) No. 34 Tahun 2004 tentang TNI yang baru disahkan menjadi UU. Pada Pasal 47, prajurit TNI yang bertugas di luar 14 K/L yang ditetapkan, harus mengundurkan diri atau pensiun dari militer.
“Kita harus taat azas. Saya mohon kepada Panglima TNI agar segera mengeluarkan surat perintah, sehingga seluruh prajurit aktif yang berada di luar 14 K/L yang diperbolehkan dapat mengundurkan diri atau pensiun sesuai aturan yang berlaku,” kata Hasanuddin saat ditemui, pada Jumat (21/3/2025).
RUU TNI sendiri telah disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR pada Kamis (21/3/2025) yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
Ada empat pasal yang diubah yakni Pasal 3, Pasal 7, Pasal 47, dan Pasal 53. Pada Pasal 47, jumlah TNI aktif yang dapat bertugas di K/L bertambah dari 10 menjadi 14 K/L.
“Di luar penempatan pada 14 kementerian lembaga yang telah disebutkan, TNI dapat menduduki jabatan sipil lainnya setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan,” kata Puan di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).
Load more