Buntut Teror Kiriman Kepala Babi ke Kantor Tempo, Komite Keselamatan Jurnalis Layangkan Laporan ke Bareskrim Polri
- Gunawan Wicaksono-Tempo
Jakarta, tvOnenews.com - Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Indonesia melayangkan laporan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait dugaan teror kebebasan pers dan ancaman pembunuhan buntut adanya kiriman paket kepala babi di Kantor Tempo, Jalan Palmerah Barat, Jakarta Barat, pada Rabu (19/3/2025).
“Hari ini kita akan bikin laporan terkait teror pengiriman paket kepala babi ke kantor redaksi Tempo yang ditujukan kepada seorang jurnalis perempuan Tempo (Francisca Christy Rosana) yang juga sebagai host Bocor Alus Politik,” kata Koordinator KKJ Erick Tanjung di Mabes Polri, Jumat (21/3/2025).
Erick mengungkapkan bahwa pengiriman paket ini dicurigai sebagai teror dan sebagai simbol ancaman pembunuhan.
“Karena kepala babi ini dengan telinganya sudah dipotong dan tentu ini yang akan kita laporkan ke kepolisian agar kasus ini diungkap ya. Siapapun itu pelakunya ini harus diungkap, harus diusut,” terang Erick.
Erick menuturkan bahwa Pasal yang akan diajukan untuk menjerat dan mengungkap pelaku ini diantaranya Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni mengenai pasal yang dampaknya menghambat kerja-kerja jurnalistik dengan ancaman 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Kemudian Pasal KUHP terkait ancaman pembunuhan lantaran ini ada simbol ancaman pembunuhan karena dikirimin kepala babi dengan telinganya dipotong.
Adapun untuk memperkuat dugaan tindak pidana dalam kasus ini pihaknya akan menyerahkan sejumlah barang bukti berupa CCTV dan nomor telepon telepon dari orang yang tidak dikenal.
“Bukti-buktinya sudah kita siapkan termasuk CCTV. Kemudian dugaan teror dan telepon dari orang yang tidak dikenal dari nomor-nomor yang dari luar negeri. Itu kita siapkan,” jelas Erick.
“Jadi poinnya adalah serangan ini atau teror ini merupakan ancaman terhadap kerja-kerja jurnalistik Tempo. Jadi bisa kita pastikan ini bukan serangan ke individu, tapi adalah serangan terhadap kerja jurnalistik, serangan terhadap pers. Ini tentu menjadi ancaman kemerdekaan pers,” sambungnya.
Erick mengungkapkan bahwa pihaknya menginginkan Presiden RI Prabowo Subianto turut hadir dalam kasus ini untuk menunjukkan apakah Presiden Prabowo pro kemerdekaan pers atau anti kritik terhadap kemerdekaan pers.
Selain itu, Erick juga mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar kasus ini diungkap hingga tuntas.
Pasalnya, ini menjadi sebuah ujian bagi kepolisian untuk membuktikan apakah kepolisian akan hadir mengungkap semua kasus kekerasan terhadap jurnalis.
“Karena dari ini sekian kasus yang kita laporkan yang prosesnya mandek ya dalam penyelidikan. Artinya ini akan kita lihat apakah kepolisian mengungkapnya sampai tuntas. Kita tentu akan mendesak kepolisian agar kasus ini diungkap sampai tuntas sampai di pengadilan ya,” tegas Erick.
“Jadi harus ada efek jera, tidak boleh ada impunitas terhadap pelaku serangan ke pers, ke jurnalis dan media. Jadi siapapun itu pelakunya dan termasuk otaknya, siapapun itu termasuk kalau memang serangan ini struktural itu harus diungkap karena ini bukan serangan yang secara tiba-tiba, tapi kita melihat ini rangkaian serangan yang sistematis ya,” lanjutnya. (ars/nsi)
Load more