Jakarta, tvOnenews.com - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto siap menyampaikan eksepsi terhadap dakwaan kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Harun Masiku dan pemberian suap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (21/3/2025).
Febri Diansyah selaku penasihat hukum Hasto mengatakan pihaknya akan menyampaikan dua dokumen eksepsi, yakni nota keberatan pribadi Hasto dan tim penasihat hukum.
Febri menyebut eksepsi pribadi Hasto setebal 25 halaman akan menguraikan bagaimana operasi politik dilakukan terhadap dirinya hingga dijadikan tersangka.
Sedangkan, eksepsi tim penasihat hukum Hasto setebal 130 halaman.
Penyampaian eksepsi tersebut, kata dia, akan tetap dalam koridor sikap menghargai pelaksanaan tugas JPU KPK dan penghormatan sepenuhnya terhadap hakim.
“Kami semua berharap persidangan dan keputusan nanti benar-benar lahir dari hati dan pikiran yang jernih tanpa intervensi pihak mana pun serta tentu saja bisa memberikan keadilan bagi semua pihak,” kata dia, Jumat (21/3/2025).
Load more