Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI masih mengusut dugaan korupsi tata kelola minyak mentah produk kilang pada PT Pertamina, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau KKKS tahun 2018-2023.
“Hingga saat ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap setidaknya 147 orang saksi dari berbagai pihak,” ucap Harli, dalam keterangannya, pada Jumat (21/3/2025).
Sementara itu Harli menyebutkan bahwa dari 147 saksi itu di antaranya terdiri dari saksi ahli dan 9 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Kemudian ada 2 ahli dan tentu juga dilakukan pemeriksaan terhadap 9 yang sudah ditetapkan menjadi tersangka,” ucap Harli.
Sementara itu Harli menyebutkan bahwa tim penyidik juga masih mendalami keterangan dari seluruh direksi di PT Pertamina Patra Niaga untuk mengusut ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
“Penyidik tidak akan berhenti dalam rangka mengungkap bagaimana tindak pidana ini semakin terang,” tersang Harli.
Untuk diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam dugaan korupsi tata kelola minyak mentah produk kilang pada PT Pertamina, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau KKKS tahun 2018-2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan akan melakukan pemeriksaan terhadap eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution, pada Jumat (21/3/2025) hari ini.
“Direncanakan penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT PPN (Pertamina Patra Niaga) yang direncanakan pukul 09.00 WIB. Kalau tidak salah yang bersangkutan berinisial AN yang merupakan mantan direksi di PT Pertamina Patra Niaga,” kata Harli, dalam keterangannya, pada Jumat (21/3/2025).
Selain itu Harli mengungkapkan bahwa pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa direksi lainnya di Pertamina Persero.
Namun ia tidak menjelaskan secara detail terkait identitas para saksi yang akan diperiksa.
“Saat ini penyidik juga sedang mendalami apakah kemungkinan ada pihak-pihak lain yang akan terus digali keterangannya dan dilakukan pemanggilan serta diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini,” terang Harli. (Ars/nba)
Load more