Lantas, bagimana bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis?
Jika ada di kondisi demikian, maka Anda harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Melansir akun resmi TMC Polda Metro Jaya di X berikut lokasi layanan SIM Keliling hari ini di Jakarta:
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Utara: LTC Glodok
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Load more