Jakarta, tvOnenews.com - RUU TNI telah disahkan, hal ini menyita dan menuai komentar dari berbagai kalangan. Termasuk elite politik, dari Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI, Muhammad Sarmuji.
Kata dia, Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI hasil revisi tidak mengembalikan dwifungsi ABRI seperti Orde Baru.
Karena menurutnya, Rancangan UU (RUU) TNI yang telah disahkan itu justru mempertegas batasan prajurit TNI aktif yang masuk jabatan sipil.
“Dwifungsi TNI tidak mungkin kembali, justru RUU TNI memberi limitasi anggota TNI masuk dalam jabatan sipil. Posisi yang bisa diduduki TNI aktif hanya berkaitan dengan tugas dan fungsi TNI, di luar itu TNI harus pensiun jika memang masuk jabatan sipil,” beber Sarmuji saat dikonfirmasi, Kamis (20/3/2025).
Sekjen Partai Golkar itu juga akui, juga tidak menginginkan dwifungsi ABRI seperti masa lalu kembali terjadi.
Lanjutnya menjelaskan, jika ada anggota TNI aktif yang menduduki jabatan sipil di luar kementerian/lembaga yang ditetapkan, maka mereka tetap wajib mengundurkan diri.
Adapun dalam draf RUU TNI diatur bahwa TNI aktif bisa menduduki jabatan sipil di 14 kementerian/lembaga.
Load more