ADVERTISEMENT
Advertnative
Jakarta, tvOnenews.com – Polda Metro Jaya terus mendalami kasus dugaan investasi bodong dengan taksir kerugian mencapai Rp3,2 miliar dengan terduga terlapor crazy rich si Raja Voucher, Hengky Setiawan, Ricky Lim dan Willy Setiawan.
Direktur Reskrimsus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya telah menerima laporan dugaan investasi bodong tersebut.
“Untuk perkembangan penanganan perkara sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/B/963/II/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 10 Februari 2025 dengan pelapor SH (PH para korban) atas kuasa melapor dari 7 orang korban dari perkara aquo,” kata Ade Safri kepada tvOnenews.com, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Ade Safri menuturkan dalam laporan tersebut para terlapor melaporka tiga ornag dalam dugaan kasus investasi bodong.
“Untuk terlapor dalam LP sebanyak tiga orang yakni HS, WS dan RL,” ungkapanya.
Adapun Ade Safri mengaku pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan investasi bodong tersebut.
Menurutnya para terlapor turut serta melaporkan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada para pelapor.
“Dugaan tindak pidana yang dialporkan oleh pelapor dalam laporan polisi yakni perbankan, penipuan, penggelapan, TPPU,” katanya.
Perlu diketahui, kasus ini bermula ketika PT Upaya Cipta Sejahtera (PT UCS) sahamnya dimiliki oleh Hengky Setiawan dan adiknya Welly Setiawan memiliki aset berupa saham PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk sebesar 37% (2,7 milyar lembar), pada tahun 2018 saham 2,7milyar lembar digadaikan oleh PT UCS ke bank Sinar Mas.
Dalam perusahaan ini, Hengky Setiawan menjabat sebagai Direktur Utama dan Welly Setiawan menjabat sebagai komisaris.
Kemudian, pada tahun 2019-2020, PT UCS menerbitkan bilyet investasi dengan menjadikan Rp1 milyar saham PT Tiphone mobil Indonesia Tbk sebagai dasar jaminan.
Kegiatan ini tidak memiliki izin dari OJK. Dan saham yang dijadikan dasar jaminan sudah digadaikan sebelumnya.
Nasabah sekitar 300 orang lebih dengan total kerugian kurang lebih Rp3,2 milyar.
Ketika mulai tersendat dan tidak tepat waktu mengembalikan uang investor, maka mulai banyak investor yang datang untuk menagih uangnya.
Sementara, untuk mengalihkannya maka PT UCS di PKPU kemudian dipailitkan oleh Hengky sendiri sebagai akal akalan menghindar dari upaya investor menagih.
Korban kebanyakan adalah orang-orang tua yang mempercayakan uang pensiunannya untuk investasi. Namun ternyata menjadi korban penipuan.
Sejak kasus bergulir, sudah ada 2 laporan di Polda:
1.LP/B/3614/IV/2024/SPKT/polda metro jaya tanggal 28 Juni 2024. Ditangani oleh Dirreskrimsus Kasubdit II Ekonomi Perbankan. (Pelapor atas nama AGUNG PRATAMA PUTRA)
2.STTLP/B/963/II/2025/SPKT/polda metro jaya tanggal 10 Februari 2025 ditangani oleh Dirreskrimum Kasubdit IV Tipidter. (Pelapor atas Nama SAYIDITO HATTA). (raa)
Load more