Jakarta, tvOnenews.com - Polisi akan menindak tegas para oknum dari organisasi kemasyarakatan (ormas) yang meminta tunjangan hari raya (THR) kepada pengusaha di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Aksi pemaksaan tersebut merupakan tindak pidana dan bisa diproses secara hukum," kata AKBP Martuasah H Tobing dalam keterangannya, Kamis (20/3).
Martuasah menjelaskan, penindakan tersebut sesuai dengan perintah Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo terkait dengan ormas-ormas itu yang meminta uang THR dengan cara pemerasan.
"Ini tentunya ini melanggar pidana dan kami akan langsung proses hukum," ujarnya.
Martuasah pun meminta agar para pengusaha tidak memberikan THR kepada ormas yang memaksa.
Ia meminta agar para pengusaha bisa melaporkan ke polisi apabila mendapat pemerasan dari oknum ormas.
Load more