Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menyebut prajurit TNI yang bertugas di kementerian dan lembaga, lalu terjerat kasus, dapat diadili di pengadilan umum.
Hal ini menanggapi soal perubahan pada Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pasalnya, selama ini prajurit TNI yang terjerat kasus harus diadili di pengadilan militer.
Dave menjelaskan dalam perubahan Pasal 47 UU tersebut, terdapat prajurit aktif yang ditugaskan di Kejaksaan Agung.
“Di dalam Undang-Undang TNI juga ada penugasan personel TNI di dalam Kejaksaan Agung, yaitu Jampidmil (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer),” ungkap Dave di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).
Sehingga, kata Dave, TNI yang bertugas di 14 kementerian atau lembaga akan tetap diproses di pengadilan umum atau pengadilan non-militer sesuai UU yang berlaku.
“Jadi bila ada personel TNI yang terlibat dalam pidana, itu bisa diproses melalui kejaksaan agung sesuai dengan hukum dan undang-undang yang berlaku,” ujar politis Partai Golkar itu. (saa/ree)
Load more