Usai Kasus MinyaKita, Mencuat Kasus Beras Premium Takarannya Dikurangi
- istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Usai viralnya kasus MinyaKita yang takarannya disunat. Kini mencuat kasus beras premium tekarannya juga dikurangi.
Sontak, hal ini membuat masyarakat heboh. Pasalnya, beras kemasan 5 kilogram takarannya disunat menjadi 4 kilogram.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Moga Simatupang mengatakan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengetahui praktik curang tersebut.
Selain itu, kini pihak Bareskrim Polri tengah menyelidiki kasus kecurangan tersebut.
"Sudah, kita sudah dengar. Itu sedang diproses sama Bareskrim Polri," beber Moga seusai penindakan SPBU nakal di Bogor, Rabu (19/3/2025).
Moga menyebut, praktik kecurangan ini telah melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dalam beleid itu, pelaku usaha wajib menyediakan barang dan jasa yang sesuai ukuran, takaran, serta timbangan.
Dia juga menjelaskan pada UU tersebut mengatur tentang kewajiban pelaku usaha dalam menyediakan barang dan jasa yang sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan, dan jumlah yang sebenarnya.
"Jika tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah menurut ukuran hitungan yang sebenarnya kan ada sanksinya di situ," bebernya.
Untuk diketahui sebelumnya, informasi soal beras yang tak sesuai takaran beredar dari video di Youtube Short.
Dalam video yang viral itu, kemasan yang tertulis yaitu 5 kg, namun ketika ditimbang berat beras hanya 4 kg.
Akan tetapi, beras dari video yang viral tersebut bukan beras program stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP), melainkan beras premium.
Soal Temuan MinyaKita
Sebagai informasi, Kecurangan ini ditemukan oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, di mana MinyaKita kemasan 1 liter, tapi nyatanya berisi 750-800 mililiter.
Mentan menemukan kecurangan tersebut saat melakuka inspeksi dadakan (sidak) ke Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
"Kami menemukan pelanggaran. Minyakita dijual di atas HET, dari seharusnya Rp 15.700 menjadi Rp 18.000. Selain itu, volumenya tidak sesuai, seharusnya 1 liter tetapi hanya 750 hingga 800 mililiter. Ini adalah bentuk kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadan, saat kebutuhan bahan pokok meningkat," beber Amran, di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025).
Sementara, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Susanto telah menarik produk minyak goreng rakyat MinyaKita yang kemasannya dicurangi.
Load more