Tuai Pertanyaan Publik! KPK Geledah Kantor Pengacara Febri Diansyah, Ahli Hukum Singgung Hasto
- istimewa
"Hasto Kristiyanto adalah tahanan politik yang coba dibungkam dengan tuduhan korupsi," lanjutnya.
Kemudian, Pengacara Hasto yang lain, Maqdir Ismail menambahkan, penyidikan perkara terhadap Hasto benar-benar dipaksakan dan melanggar prinsip profesionalitas dan integritas dalam penyidikan.
"Jika sedemikian besar hasrat untuk memenjarakan Hasto Kristiyanto, kenapa harus melewati seolah-olah proses hukum yang akal-akalan seperti ini?" bebernya.
"Bisa dbayangkan proses penyidikan seperti ini kemudian dijadikan bahan persidangan. Tentu saja ini menghina akal sehat kita dan bahkan menghina proses peradilan yang seharusnya dihormati secara seriu," demikian Maqdir Ismail.
Alasan Penggeledahan Kantor Pengacara Febri Diansyah
Diberitakan sebelumnya, penyidik KPK menggeledah Visi Law Office di bilangan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025).
Penggeledahan di kantor firma hukum tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Benar [digeledah] terkait sprindik [surat perintah penyidikan] TPPU tersangka SYL," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya.
Visi Law Office didirikan oleh beberapa mantan pegawai KPK dan Indonesia Corruption Watch (ICW).
Dari KPK ada eks jubir Febri Diansyah, dan Rasamala Aritonang. Sementara dari ICW ada Donal Fariz.
Terkait penggeledahan kantornya itu, Tribunnews.com masih berusaha meminta konfirmasi kepada Febri Diansyah.
Sebelumnya KPK mengumumkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka pencucian uang pada Jumat, 13 Oktober 2023.
Perkara TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi di Kementerian Pertanian yang telah menjerat SYL.
Dalam perkara korupsi di Kementan, SYL terbukti secara sah telah melakukan pemungutan kepada pejabat di kementerian tersebut dengan total uang Rp44,2 miliar dan 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS).
Uang tersebut ia gunakan untuk kebutuhan pribadinya dan keluarga, seperti mencicil kartu kredit, perbaikan rumah, perawatan wajah, hingga aliran dana ke Partai Nasdem senilai miliaran rupiah.
Mahkamah Agung (MA) pun menolak permohonan kasasi yang diajukan eks SYL selaku terdakwa kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
Hukuman yang dijatuhkan terhadap SYL tetap berupa 12 tahun penjara sebagaimana hukuman yang dijatuhkan pada vonis di tingkat banding.
Load more