Jakarta, tvOnenews.com - Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menangkap dua orang berinisial RS dan IH lantaran menjual minyak goreng merek MinyaKita tak sesuai takaran.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengungkapkan bahwa para pelaku menjual minyak goreng MinyaKita yang bertuliskan 1 liter padahal hanya terisi 800 hingga 850 militer.
Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.
"Tersangka ada dua, yang pertama RS, yang kedua IH," kata Twedi Aditya saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, pada Rabu (19/3/2025).
Twedi menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula ketika pihaknya menerima informasi adanya praktik penjualan MinyaKita tak sesuai prosedur yang dilakukan oleh PT Jaya Batavia Globalindo.
Usai mendapat informasi itu, kemudian pihaknya langsung mendatangi perusahaan itu dan menangkap para pelaku.
"Dalam proses pengemasan ukuran 1 liter, PT Jaya Batavia Globalindo melakukan pengisian tidak sesuai dengan berat kemasan, melainkan hanya terisi 800 mililiter sampai 850 mililiter," jelasnya.
Load more