Gugatan itu kembali diajukan Firli ke PN Jaksel pada Rabu (12/3/2025) kemarin dan teregister dengan nomor 42/Pid.Pra/2025/PNJKT.SEL.
Dikutip dari laman SIPP PN Jaksel, pihak tergugat dalam kasus ini yakni Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
Adapun Firli telah beberapa kali mengajukan permohonan praperadilan. Permohonan yang diajukan ini merupakan permohonan ketiganya.
Praperadilan pertama diajukan pada 24 November 2023.
Dia meminta agar PN Jaksel memerintahkan Kapolda Metro Jaya menghentikan penyidikan terhadap dirinya dan menyatakan status tersangkanya tidak sah. Saat itu, PN Jaksel tidak menerima permohonan Firli.
Kemudian, Firli kembali mengajukan permohonan pada 22 Januari 2024 dengan termohon Dirreskrimsus Polda Metro Jaya.
Namun, pada 30 Januari 2024, permohonan praperadilan mengenai status tersangka itu dicabut oleh Firli.
Load more