Lumajang, tvOnenews.com - Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BBTNBTS) membantah soal kabar pelarangan menerbangkan drone di kawasan taman nasional sehubungan dengan adanya dugaan temuan ladang ganja di wilayah tersebut.
Sebelumnya, ramai tudingan di media sosial yang menyebut pihak Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) sengaja menutupi keberadaan ladang ganja di lereng Gunung Semeru dengan menerapkan pelarangan menerbangkan drone hingga memasang tarif mahal seharga Rp2.000.000 untuk bisa menerbangkan drone.
Kepala BBTNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha menjelaskan pelarangan menerbangkan drone di kawasan TNBTS sudah berlaku sejak 2019.
Sedangkan, keberadaan ladang ganja di kawasan taman nasional baru diketahui pada September 2024.
"Aturan larangan penerbangan drone di jalur pendakian Gunung Semeru sudah berlaku sejak tahun 2019 sesuai dengan SOP Nomor: SOP.01/T.8/BIDTEK/ BIDTEK.1/KSA/4/2019 tentang Pendakian Gunung Semeru di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru," kata Rudijanta dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/3/2025).
Rudijanta menjelaskan aturan ini dibuat untuk langkah antisipasi agar para pendaki tidak sampai celaka karena fokusnya terbagi dengan aktivitas penerbangan drone.
Load more