News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Isu Pengunjung Dilarang Terbangkan Drone dan Harus Bayar Rp2 Juta untuk Tutupi Keberadaan Ladang Ganja di Lereng Gunung Semeru Viral, BBTNBTS Akhirnya Buka Suara, Begini Katanya...

Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru membantah soal kabar pelarangan menerbangkan drone di kawasan taman nasional sehubungan dengan adanya dugaan temuan ladang ganja.
Rabu, 19 Maret 2025 - 09:05 WIB
Temuan ladang ganja di lereng Gunung Semeru
Sumber :
  • Wawan Sugiarto-tvOne

Lumajang, tvOnenews.com - Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BBTNBTS) membantah soal kabar pelarangan menerbangkan drone di kawasan taman nasional sehubungan dengan adanya dugaan temuan ladang ganja di wilayah tersebut. 

Sebelumnya, ramai tudingan di media sosial yang menyebut pihak Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) sengaja menutupi keberadaan ladang ganja di lereng Gunung Semeru dengan menerapkan pelarangan menerbangkan drone hingga memasang tarif mahal seharga Rp2.000.000 untuk bisa menerbangkan drone.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala BBTNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha menjelaskan pelarangan menerbangkan drone di kawasan TNBTS sudah berlaku sejak 2019.

Sedangkan, keberadaan ladang ganja di kawasan taman nasional baru diketahui pada September 2024.

tvonenews

"Aturan larangan penerbangan drone di jalur pendakian Gunung Semeru sudah berlaku sejak tahun 2019 sesuai dengan SOP Nomor: SOP.01/T.8/BIDTEK/ BIDTEK.1/KSA/4/2019 tentang Pendakian Gunung Semeru di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru," kata Rudijanta dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/3/2025).

Rudijanta menjelaskan aturan ini dibuat untuk langkah antisipasi agar para pendaki tidak sampai celaka karena fokusnya terbagi dengan aktivitas penerbangan drone.

Hal ini mengingat jalur pendakian Gunung Semeru memiliki jalur yang cukup rawan terjadi kecelakaan.

Selain itu, kata dia, larangan juga dilakukan demi menjaga kesakralan yang ada di kawasan taman nasional.

"Pelarangan penggunaan drone dalam pendakian ini adalah untuk menjaga fokus pendaki agar tidak terbagi dengan aktivitas menerbangkan drone yang berpotensi membahayakan pengunjung karena jalur pendakian cukup rawan dengan terjadinya kecelakaan serta untuk menghormati kawasan sakral yang ada di kawasan," jelasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Rudijanta juga menyebut tarif menerbangkan drone yang disebut-sebut terlalu mahal dengan nominal Rp2.000.000 itu sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Nukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup.

"Aturan tentang tarif ini terbit pada 30 September 2024 dan berlaku secara nasional di seluruh kawasan konservasi," pungkasnya. (wso/nsi) 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

TNI-Polri Dapat Jatah Lebih Banayk Jadi Petugas Haji Tahun Ini

TNI-Polri Dapat Jatah Lebih Banayk Jadi Petugas Haji Tahun Ini

Kementerian Haji dan Umrah RI menagkui adanya kenaikan siginifikan petugas haji dari insur TNI dan Polri.
Cabut Izin Operasional 28 Perusahaan Penyebab Bencana Suamtera-Aceh, Kemen LH Bakal Bahas Nasib Karawan dengan Kemenaker

Cabut Izin Operasional 28 Perusahaan Penyebab Bencana Suamtera-Aceh, Kemen LH Bakal Bahas Nasib Karawan dengan Kemenaker

Sebanyak 28 perusahaan yang berkontribusi terjadinya bencana alam di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat dicabut izinnya oleh pemerintah.
Tindaklanjut Instruksi Presiden, Kemen LH Cabut Izin Operasonal 28 Perusahaan Penyebab Bencana Sumatera-Aceh

Tindaklanjut Instruksi Presiden, Kemen LH Cabut Izin Operasonal 28 Perusahaan Penyebab Bencana Sumatera-Aceh

Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LH) mengaku te;ah mencabut izin operasional 28 perusahaan yang dinilai jadi faktor terjadinya bencana alam di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
Kapolri Resmikan Direktorat PPA dan PPO, Ini Daftarnya

Kapolri Resmikan Direktorat PPA dan PPO, Ini Daftarnya

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, meresmikan Direktorat PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) dan PPO (Pidana Perdagangan Orang) di 11 Polda dan 22 Polres, untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Tiga Kali Jadi Runner-Up di Turnamen Super 500, Putri KW Penasaran Juara di Indonesia Masters 2026

Tiga Kali Jadi Runner-Up di Turnamen Super 500, Putri KW Penasaran Juara di Indonesia Masters 2026

Putri KW memastikan tempat di babak kedua Indonesia Masters 2026 usai menaklukkan wakil Taiwan, Sung Shuo Yun, lewat kemenangan dua gim langsung 21-15, 21-15. 
Arif/Ken Tak Terbendung, Indonesia Mantap di Jalur Emas di ASEAN Para Games 2025

Arif/Ken Tak Terbendung, Indonesia Mantap di Jalur Emas di ASEAN Para Games 2025

Pasangan para panahan putra Indonesia, Arif Firmansyah dan Ken Swagumilang berhasil melangkah ke babak final nomor compound ganda putra ASEAN Para Games (APG) 2025 setelah menaklukkan wakil Filipina, Burgos Marzel dan Angelo Manangdang.

Trending

Tiga Kali Jadi Runner-Up di Turnamen Super 500, Putri KW Penasaran Juara di Indonesia Masters 2026

Tiga Kali Jadi Runner-Up di Turnamen Super 500, Putri KW Penasaran Juara di Indonesia Masters 2026

Putri KW memastikan tempat di babak kedua Indonesia Masters 2026 usai menaklukkan wakil Taiwan, Sung Shuo Yun, lewat kemenangan dua gim langsung 21-15, 21-15. 
Arif/Ken Tak Terbendung, Indonesia Mantap di Jalur Emas di ASEAN Para Games 2025

Arif/Ken Tak Terbendung, Indonesia Mantap di Jalur Emas di ASEAN Para Games 2025

Pasangan para panahan putra Indonesia, Arif Firmansyah dan Ken Swagumilang berhasil melangkah ke babak final nomor compound ganda putra ASEAN Para Games (APG) 2025 setelah menaklukkan wakil Filipina, Burgos Marzel dan Angelo Manangdang.
Operasi 28 Perusahaan Penyebab Bencana Sumatera-Aceh Dicabut Izinnya

Operasi 28 Perusahaan Penyebab Bencana Sumatera-Aceh Dicabut Izinnya

Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LH) mengungkap pencabutan izin terhadap 28 perusahaan usai menjadi penyebab bencana di Sumatera-Aceh.
Sertifikat Girik hingga Letter C Tak Berlaku Mulai Februari, BPN Beri Solusi Supaya Tanah Tak Diambil Negara

Sertifikat Girik hingga Letter C Tak Berlaku Mulai Februari, BPN Beri Solusi Supaya Tanah Tak Diambil Negara

Sertifikat tanah lama seperti girik hingga letter C tidak akan berlaku lagi mulai 2 Februari 2026. Terkait hal ini, Kementerian ATR/BPN memberikan solusinya.
AC Milan Mendadak Terima Kabar Gembira Jelang Hadapi AS Roma, Ruben Loftus-Cheek Dapat Peminat Serius

AC Milan Mendadak Terima Kabar Gembira Jelang Hadapi AS Roma, Ruben Loftus-Cheek Dapat Peminat Serius

AC Milan tampaknya menerima kabar gembira menjelang duel kontra AS Roma. Sebab, Ruben Loftus-Cheek mendapatkan peminat serius dari Liga Inggris.
Gelar Launching Tim di Jakarta, Yamaha Pamerkan Tampilan Baru Motor YZR-M1 dengan Mesin V4 untuk MotoGP 2026

Gelar Launching Tim di Jakarta, Yamaha Pamerkan Tampilan Baru Motor YZR-M1 dengan Mesin V4 untuk MotoGP 2026

Tim Monster energy Yamaha memamerkan livery baru untuk motor YZR-M1 V4 yang akan digunakan dua rider mereka, Fabio Quartararo dan Alex Rins di MotoGP 2026.
Yamaha Resmi Beralih Menggunakan Mesin V4 untuk MotoGP 2026, Fabio Quartararo: Semoga Motor Ini Kencang

Yamaha Resmi Beralih Menggunakan Mesin V4 untuk MotoGP 2026, Fabio Quartararo: Semoga Motor Ini Kencang

Monster energy Yamaha secara resmi telah meluncurkan motor baru yang akan mereka gunakan pada gelaran MotoGP 2026 mendatang.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT