Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri, Irjen Cahyono Wibowo mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan jajaran Dittipidum Bareskrim untuk membahas temuan awal dalam kasus ini.
Saat ini, Kortas Tipikor masih melakukan pendalaman terkait dugaan penyimpangan dalam penerbitan dokumen tersebut.
"Kami telah menerima laporan dari Direktorat Pidana Umum terkait indikasi korupsi. Kami sudah mengadakan diskusi dan memang ada fakta yang mencurigakan. Saat ini kami masih dalam tahap penelaahan lebih lanjut," ujar Irjen Cahyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).
Jika ditemukan bukti kuat adanya tindak pidana, kasus ini akan segera naik ke tahap penyelidikan guna menelusuri unsur pelanggaran hukumnya.
Bahkan, Cahyono tak menutup kemungkinan akan memanggil Kepala Desa Kohod, Arsin, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Pasti bisa dimintai keterangan dan diklarifikasi," tambahnya. (ars/muu)
Load more