Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyebut ada dua perubahan pasal menarik pada revisi Undang-Undang TNI (RUU TNI) Nomor 34 Tahun 2004.
Dua pasal itu ada pada Pasal 7 Ayat 2 dan Pasal 47. Hasanuddin menjelaskan dalam Pasal 7 Ayat 2 terkait operasi non-militer, pemerintah sebelumnya mengusulkan penambahan tiga tugas militer TNI di luar perang.
Namun, saat ini hanya ada dua usulan. Tidak ada lagi poin soal TNI memiliki wewenang untuk membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika.
“Saat ini hanya ada dua usulan. Pertama, TNI memiliki tugas untuk membantu dan menanggulangi ancaman siber. Kedua, TNI bisa membantu dan menyelamatkan WNI dan kepentingan nasional di luar negeri,” kata Hasanuddin dalam keteranga tertulis, Selasa (18/3/2025).
Lebih lanjut, dia menjelaskan pada perubahan Pasal 47, perwira TNI aktif hanya dapat menjabat di 15 kementerian/lembaga, yang sebelumnya diusulkan menjadi 16 kementerian dan lembaga.
Jumlah itu bertambah lantaran dalam undang-undang sebelum direvisi, prajurit hanya dapat menduduki jabatan pada 10 kementerian atau lembaga.
"Yang sebelumnya diusulkan 16 kementerian/lembaga, saat ini hanya menjadi 15 kementerian/lembaga, dimana Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) itu dihapus," ungkap Hasanuddin. (saa/iwh)
Load more