Sabu tersebut rencananya akan dikonsumsi sendiri dan sebagian diedarkan dengan sistem tempel.
Hingga saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap keberadaan pemilik nomor kontak Steven Willyam.
Atas perbuatannya, DA dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dapat dijatuhkan paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (aag)
Load more