Palopo, tvOnenews.com - Polres Palopo berhasil menangkap seorang Wanita, Dinda Agista atau DA (27) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (11/3) sekitar pukul 07.30 WITA di Jalan Pongsimpin, Kelurahan Mungkajang, Kecamatan Mungkajang, Kota Palopo.
Hal itu diungkapkan, Kapolres Palopo, AKBP Safi'i Nafsikin saat konferensi pers di Mapolres Palopo, Senin (17/3/2025).
Dia juga mengungkapkan dari tangan DA, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya delapan saset plastik bening berisi sabu dengan berat total 351,1724 gram, satu saset kecil berisi sabu seberat 0,2163 gram, serta alat pendukung lainnya seperti timbangan digital, sendok sabu, dan beberapa bungkus plastik kosong.
Selain itu, turut diamankan sebuah ponsel iPhone 12 Pro warna putih yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan narkoba.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka DA mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang dikenal dengan nama kontak "Steven Willyam" melalui aplikasi WhatsApp," kata Kapolres Palopo.
Dia menjelaskan, DA diperintahkan untuk mengambil sabu di pinggir Jalan Abdullah Dg. Mappuji, Kelurahan Ponjalae, Kecamatan Wara Timur, sebelum akhirnya menyimpannya di rumah kontrakannya di Jalan Pongsimpin.
Load more