Sekedar informasi, dalam sidang sebelumnya Senin (10/3/2025) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Akbar dituntut penjara seumur hidup.
Selain Akbar tututan serupa juga dilayangkan until Terdakwa 1 yaitu KLK Bambang Apri Atmojo.
"Terdakwa satu dan dua, pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut," ucap Oditurat Militer II-07 Jakarta Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe.
Kedua terdakwa ini terbukti secara sah melakukan tindak pidana penadahan berujung penembakan hingga merampas nyawa orang lain.
Hal itu sesuai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP terkait penembakan bos (pemilik) rental mobil Ilyas Abdurrahman. (aha/raa)
Load more