Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur akan membacakan vonis terdakwa oknum anggota TNI AL dalam kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak pada Selasa (25/3).
Hal itu diungkap langsung oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (17/3/2025).
"Sidang kita tunda Selasa, tanggal 25 Maret 2025 untuk pembacaan putusan," katanya.
Arif menyebut, sidang tiga terdakwa ini sudah masuk tahap pembacaan nota pembelaan (pledoi) dan jawaban yang diberikan oleh penggugat atas jawaban tergugat dalam suatu perkara (replik).
"Kini saatnya majelis hakim, hakim ketua akan bermusyawarah bersama hakim anggota untuk menyusun putusannya," ucap Arif.
Load more