ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
tutup
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward O.S. Hiariej
Sumber :
  • Istimewa

Wamenkum Edward Tegaskan KUHAP Baru Harus Berorientasi Memberi Perlindungan HAM

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia yang baru akan segera berlaku pada 2 Januari 2026.
Minggu, 16 Maret 2025 - 14:43 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia yang baru akan segera berlaku pada 2 Januari 2026.

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward O.S. Hiariej atau yang akrab disapa Eddy mengatakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru harus disahkan sebelum 1 Januari 2026.

Menurut dia, KUHAP yang baru harus berorientasi pada asas Due Process of Law yang memberi perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).

Eddy menjelaskan alasan mengapa harus disahkan sebelum KUHP baru berlaku.

"Kalau KUHP baru sudah berlaku dan KUHAP tidak diubah, maka Polisi, Jaksa, Hakim yang akan melakukan penahanan, akan kehilangan legitimasi dalam proses penahanan tersebut," ucap Eddy.

Baca Juga

Dia menyebut, KUHAP yang berlaku saat ini, dalam pasal 21 menyaratkan sebagai syarat objektif.

“Tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal-pasal berikut dalam KUHP itu bisa dilakukan penahanan. Nah pasal-pasal itu semua sudah dirubah dengan KUHP yang baru, jadi akan kehilangan legitimasi bila melakukan penahanan,” jelas Eddy, Jakarta, Minggu (16/3/2025).

Dia menuturkan, perubahan paradigma hukum pidana yang tidak lagi berorientasi pada keadilan retributif, tetapi berorientasi pada korektif, restoratif, dan rehabilitatif mengharuskan perubahan pada KUHAP.

“Mau tidak mau, suka tidak suka, kita harus melakukan perubahan cukup mendasar terhadap KUHAP,” terang Eddy.

Menurutnya, dalam RKUHAP masih menggunakan sistematika KUHAP lama, ada beberapa hal baru yang ditambahkan, meskipun lebih 50% tetapi materinya masih model lama.

“Kalau saya lihat sekilas, ini jelas bukan perubahan, kita harus mengganti KUHAP yang lama,” terang Eddy.

KUHAP yang lama, kata Eddy, tidak berorientasi pada due process of law, jika ditimbang antara dua nilai dalam sistem peradilan pidana.

"Maka timbangan itu akan lebih berat pada crime control model, itu yang terlihat pada KUHAP saat ini, yang mengutamakan kecepatan dalam beracara, mengutamakan kuantitas, dsb. Dan ini tentunya jauh dari due process of law," beber Eddy.

“Bahkan saya selalu mengatakan, bahwa Ketika orang berdebat lalu mengatakan KUHAP kita itu memberikan perlindungan HAM, kemudian ia merujuk pada due process of law, saya katakan tidak demikian, karena kita tahu ciri-ciri dari crime control model maupun due process of law yang kita pelajari di bangku kuliah itu tidak terlihat dari KUHAP yang sudah berusia lebih 40 tahun ini,” tambahnya.

Eddy mengatakan, oleh karena itu, kita harus melakukan perubahan paradigma terhadap KUHAP yang akan dibahas dan akan disahkan di tahun 2025 ini.

“Kita harus melakukan perubahan-perubahan mendasar, yang kemudian ia akan berorientasi pada due process of law yang memberi perlindungan terhadap HAM,” ucapnya.

Hal penting selanjutnya, melihat KUHAP sebagai ius constituendum atau hukum yang berlaku di masa depan, dia menegaskan bahwa filosofis hukum acara pidana sama sekali bukan untuk memproses orang yang melakukan tindak pidana.

Tetapi filosofis hukum acara pidana adalah untuk melindungi individu dari kesewenang-wenangan aparat penegakan hukum.

“Itu yang harus kita pahami Bersama itu dulu (filosofis hukum acara pidana adalah untuk melindungi individu dari kesewenang-wenangan aparat penegak hukum). KUHAP kita tidak berorientasi pada itu, ia lebih mengedepankan teori crime control model, dan KUHAP yang disusun pada tahun 1979 – 1981 itu menggunakan apa yang kita sebut dengan istilah pasticipant approach, ia dibentuk, disusun dengan sudut pandang kacamata aparat penegak hukum,” tandas Eddy.

Menurut Eddy, pada KUHAP yang berlaku saat ini, banyak sekali ketentuan yang merupakan kewajiban, tetapi tidak ada sanksi apabila kewajiban itu dilanggar.

Kemudian tidak ada satu pasal pun yang tertulis terkait asas praduga tidak bersalah. Asas praduga tidak bersalah hanya ada di penjelasan umum huruf 3 poin c.

“Karena kita berangkat dari filosofis hukum acara pidana adalah untuk melindungi individu dari kesewenang-wenangan negara, maka sudah barang tentu ada prinsip-prinsip dalam hukum acara pidana itu seperti: Hukum acara pidana harus tertulis; Hukum acara pidana itu harus jelas; dan Hukum acara pidana itu harus ketat,” tutur Eddy.

“Kita harus berangkat dulu dari filosofisnya, baru kita bangun yang merujuk pada due process of law,” tandasnya. (rpi/raa)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ramalan Mbak Rara Pawang Hujan dan Madam Eva Kok Bisa Sama, Katanya di Tangan Patrick Kluivert Timnas Indonesia Akan...

Ramalan Mbak Rara Pawang Hujan dan Madam Eva Kok Bisa Sama, Katanya di Tangan Patrick Kluivert Timnas Indonesia Akan...

Ramalan Mbak Rara Pawang Hujan dan ahli tarot Madam Eva kok bisa sama, sebut Timnas Indonesia di tangan Patrick Kluivert akan...
Ramalan Shio Minggu Ini 16–22 Juni 2025 untuk Shio Monyet, Ayam, Anjing, dan Babi: Waspadai Emosi dan Raih Peluang Baru

Ramalan Shio Minggu Ini 16–22 Juni 2025 untuk Shio Monyet, Ayam, Anjing, dan Babi: Waspadai Emosi dan Raih Peluang Baru

Memasuki pekan 16–22 Juni 2025, rotasi energi dalam astrologi Tionghoa memunculkan tantangan dan peluang berbeda bagi shio Monyet, Ayam, Anjing, serta Babi.
Ramalan Shio Minggu Ini 16-22 Juni untuk Shio Naga, Ular, Kuda, dan Kambing: Karier, Keuangan, hingga Asmara

Ramalan Shio Minggu Ini 16-22 Juni untuk Shio Naga, Ular, Kuda, dan Kambing: Karier, Keuangan, hingga Asmara

Memasuki minggu 16–22 Juni 2025, energi kosmik dalam astrologi Tionghoa membawa dinamika unik untuk shio Naga, Ular, Kuda, dan Kambing. Simak peruntungannya!
Ramalan Shio Minggu Ini 16-22 Juni 2025 untuk Shio Tikus, Kerbau, Macan, dan Kelinci: Mulai Semangat Baru!

Ramalan Shio Minggu Ini 16-22 Juni 2025 untuk Shio Tikus, Kerbau, Macan, dan Kelinci: Mulai Semangat Baru!

Menyambut Minggu ketiga di bulan Juni 2025, shio Tikus, Kerbau, Macan, dan Kelinci mungkin akan alami ragam kejadian unik dan menarik. Simak peruntungannya!
Heboh! Megawati Hangestri Tiba-tiba Sudah Resmi Menikah? Info A1: Tidak Akan Kami Tutupi...

Heboh! Megawati Hangestri Tiba-tiba Sudah Resmi Menikah? Info A1: Tidak Akan Kami Tutupi...

Nama Megawati Hangestri kembali menjadi perbincangan hangat setelah beredar kabar mengejutkan bahwa Megatron diam-diam digosipkan telah menikah dengan kekasihnya, Dio Novandra.
Tak Terima Ekosistem Laut Rusak, Warga Pulau Pari Gugat ke PTUN

Tak Terima Ekosistem Laut Rusak, Warga Pulau Pari Gugat ke PTUN

Tak terima ekosistem laut rusak, kini warga Pulau Pari mendaftarkan gugatan lingkungan hidup terhadap PKKPRL ke PTUN

Trending

Buntut Iran Diserang, MUI Mengutuk Tingkah Israel: Terlaknatlah Israel!

Buntut Iran Diserang, MUI Mengutuk Tingkah Israel: Terlaknatlah Israel!

Buntut Iran diserang Israel, berbagai pihak angkat bicara hingga menuaikan komentar pedas. Satu di antaranya, Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Tiba Malam Hari, Perdana Menteri Singapura Sambut Presiden Prabowo di Bandara

Tiba Malam Hari, Perdana Menteri Singapura Sambut Presiden Prabowo di Bandara

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto tiba di Singapura pada Minggu malam (15/6), untuk menjalani rangkaian kunjungan kenegaraan
Razia Tempat Prostitusi di Mauk dan Kemiri Tangerang, Satpol PP Amankan 6 LC dan Pasangan Bukan Pasutri

Razia Tempat Prostitusi di Mauk dan Kemiri Tangerang, Satpol PP Amankan 6 LC dan Pasangan Bukan Pasutri

Satpol PP Kabupaten Tangerang melakukan operasi penyakit masyarakat (pekat) dengan menyasar praktik prostitusi terselubung dan pelanggaran izin usaha.
Menguak Tabir Kronologi Gustiwiw Meninggal, Temannya Curiga Hingga Periksa...

Menguak Tabir Kronologi Gustiwiw Meninggal, Temannya Curiga Hingga Periksa...

Dunia musisi Kembali berduka. Pasalnya, Gusti Irwan Wibowo atau akrab disapa Gustiwiw meninggal dunia usai terjatuh di kamar mandi penginapan Lembang,
Terungkap Penyebab Musisi Gustiwiw Meninggal Dunia: Jatuh di Kamar Mandi

Terungkap Penyebab Musisi Gustiwiw Meninggal Dunia: Jatuh di Kamar Mandi

Terungkap penyebab musisi Gusti Irwan Wibowo alias Gustiwiw meninggal dunia pada Minggu (15/6/2025). Musisi sekaligus presenter yang namanya sedang populer itu dikabarkan wafat usai jatuh di kamar mandi di Bandung.
FIFA Tiba-tiba Panggil Erick Thohir Jelang Pertarungan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Ada Apa?

FIFA Tiba-tiba Panggil Erick Thohir Jelang Pertarungan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Ada Apa?

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, tiba-tiba dipanggil FIFA usai Timnas Indonesia dipastikan lolos ke ronde keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
Tampil Menonjol Lawan Raksasa Asia, 3 Pemain Timnas Indonesia Ini Wajib Dibawa Patrick Kluivert ke Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026

Tampil Menonjol Lawan Raksasa Asia, 3 Pemain Timnas Indonesia Ini Wajib Dibawa Patrick Kluivert ke Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026

Di tengah euforia Timnas Indonesia melangkah ke ronde keempat, pelatih Patrick Kluivert harus segera melakukan evaluasi mendalam soal pemilihan skuad inti.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT