Kata Ahli Hukum Soal Kewenangan Berlebih Kejaksaan di RUU KUHAP, Disebut Berpotensi Korup
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Kekuasaan atau kewenangan yang berlebihan bisa berpotensi terhadap sebuah lembaga menjadi tidak bersih atau korup.
Hal itu disampaikan oleh Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Arief Setiawan saat menanggapi isu atau wacana perluasan kewenangan kejaksaan dalam RUU KUHAP.
“Setiap kewenangan cenderung untuk disalahgunakan, power tend to corrupt,” ungkapnya saat menjadi pembicara dalam diskusi publik ‘Dominus Litis RUU KUHAP: Potensi Munculnya Lembaga Super Body Baru’, Jakarta, Jumat (14/3/2025).
Arief menjelaskan, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memang sebuah perangkat atau landasan yang memberikan kewenangan kepada aparat penegak hukum, mulai dari kewenangan yang bersifat lembut hingga bersifat keras.
Kewenangan yang bersifat lembut, lanjut Arief, misalnya saja kewenangan untuk melakukan pemanggilan terhadap seseorang untuk memberikan keterangan yang diperlukan dalam proses penegakan hukum.
Sementara yang bersifat keras ialah pemanggilan dengan upaya paksa.
“Senang atau tidak senang saudara bisa dipaksakan untuk dilakukan satu tindakan tertentu oleh aparat penegak hukum yang memerlukan. Kalau power itu tidak dikendalikan, maka disitulah tingkat bahayanya, bisa dibayangkan,” katanya.
Untuk itu, Arief mengatakan, KUHAP itu harus mengatur tentang pembatasan kewenangan bukan malah memperluas kewenangan.
“Jadi pembatasan dan pengawasan penggunaan kewenangan penegak hukum pidana itu hanya bisa dilakukan apabila hukum acara pidananya memang mempunyai kemampuan untuk mengawasi itu,” kata Arief.
“Jadi ketika bicara tentang pembaharuan hukum acara pidana, yang paling penting kalau menurut saya itu adalah bicara tentang bagaimana hukum acara pidana itu mengatur pengawasan terhadap penggunaan kewenangan yang dimiliki aparat penegak hukum pidana, sehingga penggunaan kewenangannya hanya untuk tujuan mencari dan menemukan kebenaran melalui proses peradilan yang adil atau due process of law,” pungkasnya . (raa)
Load more