Jakarta, tvOnenews.com - Kekuasaan atau kewenangan yang berlebihan bisa berpotensi terhadap sebuah lembaga menjadi tidak bersih atau korup.
Hal itu disampaikan oleh Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Arief Setiawan saat menanggapi isu atau wacana perluasan kewenangan kejaksaan dalam RUU KUHAP.
“Setiap kewenangan cenderung untuk disalahgunakan, power tend to corrupt,” ungkapnya saat menjadi pembicara dalam diskusi publik ‘Dominus Litis RUU KUHAP: Potensi Munculnya Lembaga Super Body Baru’, Jakarta, Jumat (14/3/2025).
Arief menjelaskan, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memang sebuah perangkat atau landasan yang memberikan kewenangan kepada aparat penegak hukum, mulai dari kewenangan yang bersifat lembut hingga bersifat keras.
Kewenangan yang bersifat lembut, lanjut Arief, misalnya saja kewenangan untuk melakukan pemanggilan terhadap seseorang untuk memberikan keterangan yang diperlukan dalam proses penegakan hukum.
Sementara yang bersifat keras ialah pemanggilan dengan upaya paksa.
“Senang atau tidak senang saudara bisa dipaksakan untuk dilakukan satu tindakan tertentu oleh aparat penegak hukum yang memerlukan. Kalau power itu tidak dikendalikan, maka disitulah tingkat bahayanya, bisa dibayangkan,” katanya.
Load more