Kejari Usut Dugaan Korupsi Pengadaan PDNS Kominfo Tahun 2020-2024, Kerugian Capai Rp958 Miliar
- istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan PDNS Kominfo Tahun 2020-2024 yang memiliki kerugian mencapai Rp958 miliar.
Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting mengatakan bahwa kasus ini diketahui saat Kominfo melakukan pengadaan barang sejak tahun 2020-2024.
“Pada tahun 2020 sampai dengan 2024 Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan pengadaan barang/jasa dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) dengan total pagu anggaran Rp958 Miliar,” kata Bani, kepada wartawan, pada Jumat (14/3/2025).
Kemudian Bani menerangkan dalam pengadaan ini, pejabat Kominfo melakukan kerja sama dengan perusahaan swasta untuk memenangkan tender proyek terhadap PT AL dengan nilai Rp60 miliar.
“Setelah setahun, PT AL kembali memenangkan proyek tender terkait PDNS senilai Rp102,6 miliar. Kongkalingkong pejabat Kominfo dengan PT AL juga kembali terjadi pada 2022 dengan nilai Rp188,9 miliar,” jelas Bani.
Selanjutnya pada tahun 2023-2024, perusahaan yang sama kembali memenangkan pekerjaan komputasi awan dengan nilai kontrak tahun 2023 senilai Rp350 miliar dan tahun 2024 senilai Rp256,5 miliar.
“Pengerjaan proyek itu kemudian dilakukan dengan bermitra pada pihak yang tidak mampu memenuhi persyaratan pengakuan kepatuhan ISO 22301,” jelas Bani.
Akibat dari peristiwa ini, pengadaan yang dilakukan diduga tidak sesuai standar, serta tanpa pertimbangan kelaikan BSSN sebagai penawaran.
Hal ini telah membuat beberapa serangan ransomware terhadap PDSN pada 2024.
"Sehingga pada Juni 2024 terjadi serangan ransomware yang mengakibatkan beberapa layanan tidak layak pakai dan tereksposnya data diri penduduk Indonesia, meskipun anggaran pelaksanaan pengadaan PDSN ini telah menghabiskan total sebesar lebih dari Rp959.485.181.470," ungkap Bani.
Sementara itu Bani menyebutkan dalam peristiwa ini juga telah dilakukan penggeledahan di empat wilayah melalui sprindik No: Print-488/M.1.10/Fd.1/03/2025 tanggal 13 Maret 2025.
“Ada di Cilandak rumah pihak terkait, di Bogor rumah pihak terkait juga, sama satu lagi di Tangerang rumah juga dan di perkantoran Menara Salemba dan Menara Oasis,” tegas Bani.
Kemudian dari penggeledahan ini, tim penyidio juga telah menyita sejumlah barang bukti mulai dari dokumen, uang, hingga tanah dan bangunan.
Load more