Jakarta, tvOnenews.com - Viral surat edaran yang isinya meminta Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1446 Hijriah kepada perusahaan di Tambora, Jakarta Barat.
Surat edaran dari RW tersebut viral di media sosial setelah diunggah oleh akun Instagram @jakbarviral tiga hari lalu.
Dalam surat berstempel tersebut, pihak RW meminta THR kepada para pengguna jasa parkir "Laksa Street" sebesar Rp1 juta per perusahaan.
Polisi langsung turun tangan mencari tahu terkait surat edaran yang isinya meminta THR tersebut.
Kapolsek Tambora Kompol Kukuh Islami mengaku langsung memeriksa pengurus Rukun Warga (RW) 02 Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat.
"Kita sudah melakukan pemanggilan dan melakukan pemeriksaan terhadap RW tersebut dan kita sudah koordinasi dengan pak camat dan pak lurah," kata Kapolsek Tambora Kompol Kukuh Islami saat dikonfirmasi di Jakarta pada Jumat (14/3/2025).
Berdasarkan pemeriksaan Kepolisian, pihak RW mengaku tidak mematok besaran THR yang diminta dalam surat.
Load more