Jakarta, tvOnenews.com - Pihak tersangka kasus impor gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menagih salinan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi dasar dari proses hukum dalam kasus ini.
Sebab, bergulirnya persidangan pada saat ini, salinan laporan hasil audit BPKP tersebut tak kunjung diberikan kepada pihak tersangka.
Pakar Hukum Keuangan Negara dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Dian Puji Nugraha Simatupang, menilai tidak diserahkannya laporan hasil audit BPKP kepada pihak terkait adalah langkah keliru.
Hasil audit tersebut sangat krusial karena menjadi dasar untuk menetapkan apakah seseorang dapat dianggap bertanggung jawab secara hukum atas kerugian keuangan negara.
“Apalagi unsur merugikan keuangan negara kan merupakan unsur penting dalam tindak pidana korupsi (tipikor),” ujar dia dalam keterangannya, Kamis (13/3/2025).
Dian menekankan pentingnya audit BPKP yang harus dihitung dan dinilai terlebih dahulu sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.
“Jika hasil audit belum diserahkan, publik berhak mempertanyakan kualitas dan substansi audit tersebut,” tambahnya.
Load more