Jakarta, tvOnenews.com - Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja diagendakan akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Senin (17/3/2025).
Kepala Biro Wabprof Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri, Brigjen Agus Wijayanto menjelaskan bahwa AKBP Fajar akan disidang guna diberi sanksi atas tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan penggunaan narkoba.
"Div Propam Polri akan melaksanakan sidang kode etik terhadap terduga pelanggar direncanakan hari Senin tanggal 17 Maret 2025," ucap Agus, Kamis (13/3/2025).
Dia mengatakan, Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Abdul Karim tidak akan pandang bulu dalam menegakkan hukum serta tidak mentoleransi segala bentuk pelanggaran.
Apalagi juga menciderai kehormatan dan nilai-nilai institusi Korps Bhayangkara.
"Sehingga pasal yang disampaikan Pak Karopenmas (Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko) tadi adalah pasal yang berlapis dengan kategori berat dan kita juncto kan PP 1/2003 tentang pemberhentian anggota Polri," katanya.
Diketahui, Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditetapkan jadi tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur hingga narkoba.
“Dirreskrimum Polda NTT dibackup PPA-PPO Bareskrim Polri, statusnya adalah sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri," ujar Kepala Biro Wabprof Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Brigadir Jenderal Polisi Agus Wijayanto, Kamis, 13 Maret 2025.
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menambahkan, AKBP Fajar sudah melakukan perbuatan dugaan pelanggaran pelecehan seksual kepada anak di bawah umur dan perizinan tanpa ikatan yang sah.
Lalu, mengonsumsi narkoba, menyebar video pornografi terhadap anak di bawah umur ke dunia maya.
Adapun keempat korban itu adalah anak usia enam tahun, lalu, anak usia 13 dan 16 tahun. Kemudian, korban dewasa berusia 20 tahun berinisial SHDR.
"Saya menyampaikan hasil dari penyelidikan pemeriksa kode etik ditemukan fakta bahwa FWLS telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur tiga orang dan satu orang usia dewasa," kata Trunoyudo.
AKBP Fajar sendiri sempat bicara saat dibawa keluar usai ekspose kasus. Namun, dia cuma sedikit bicara.
"Saya sayang Indonesia," kata AKBP Fajar. (rpi/raa)
Load more