BREAKING NEWS: Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Resmi Jadi Tersangka Buntut Aksi Bejatnya Pesan Anak di Bawah Umur untuk Dicabuli dan Narkoba
- tvOnenews.com/Rika Pangesti
Jakarta, tvOnenews.com - Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur hingga narkoba.
“Dirreskrimum Polda NTT dibackup PPA-PPO Bareskrim Polri, statusnya adalah sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri," ujar Kepala Biro Wabprof Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Brigadir Jenderal Polisi Agus Wijayanto, pada Kamis (13/3/2025).
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menambahkan, AKBP Fajar sudah melakukan perbuatan dugaan pelanggaran pelecehan seksual kepada anak di bawah umur dan perizinan tanpa ikatan yang sah.
Lalu, mengonsumsi narkoba, menyebar video pornografi terhadap anak di bawah umur ke dunia maya.
Adapun keempat korban itu adalah anak usia enam tahun, lalu, anak usia 13 dan 16 tahun.
Kemudian, korban dewasa berusia 20 tahun berinisial SHDR.
"Saya menyampaikan hasil dari penyelidikan pemeriksa kode etik ditemukan fakta bahwa FWLS telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur tiga orang dan satu orang usia dewasa," kata Trunoyudo.
AKBP Fajar sendiri sempat bicara saat dibawa keluar usai ekspose kasus.
Namun, dia cuma sedikit bicara.
"Saya sayang Indonesia," kata AKBP Fajar.
Untuk diketahui, AKBP Fajar dimutasi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Hal tersebut diketahui dari surat telegram dengan nomor ST/489/III/KEP./2025.
Ada 442 personel yang dimutasi berdasar surat telegram tersebut. Berdasar surat telegram, yang bersangkutan dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri.
Adapun posisinya digantikan oleh AKBP Andrey Valentino.
Dia sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Nageko Polda NTT.
AKBP Fajar ditangkap dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dan pencabulan anak di bawah umur.
Penangkapan AKBP Fajar dilakukan di Kota Bajawa, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) oleh tim gabungan Divisi Propam Mabes Polri bersama Paminal Bidpropam Polda NTT.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra mengonfirmasi kabar tersebut. Henry mengatakan, mengingat pelanggaran itu dilakukan oleh perwira menengah yang menjabat suatu jabatan strategis di lingkungan Polri, maka kewenangan pemeriksaan seluruhnya oleh Mabes Polri.
“Pemeriksaan terhadap Kapolres Ngada masih berlangsung di Mabes Polri dan yang bersangkutan ditahan di Mabes Polri,” kata Kombes Hendry Chandra, dalam keterangan tertulis pada Senin, 3 Maret 2025.
Dikatakan Henry, penangkapan AKBP Fajar dilakukan pada Kamis, 20 Februari 2025.
Namun, ia tidak menerangkan kenapa kasusnya baru disampaikan ke publik.
Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman terungkap pernah memesan anak di bawah umur untuk dicabuli seharga Rp3 juta.
Hal itu diungkapkan salah satu saksi yang diperiksa Polda NTT berinisial F terkait dugaan pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan Kapolres Ngada tersebut.
Saksi itu mengatakan, Kapolres Ngada memesan anak di bawah umur sekitar Juni 2024 lalu.
Saksi tersebut kemudian berhasil membawa anak berusia 6 tahun ke hotel yang sudah dipesan tersebut untuk Kapolres Ngada.
"Yang bersangkutan mengorder anak tersebut melalui yang bernama F dan disanggupi oleh F untuk menghadirkan anak tersebut di hotel pada tanggal 11 Juni 2024," kata Dirreskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, Selasa (11/3/2025) malam.
Berhasil membawa anak berusia 6 tahun, saksi tersebut kemudian dibayar oleh AKBP Fajar seharga Rp3 juta.
AKBP Fajar lalu melakukan pencabulan terhadap anak 6 tahun itu di sebuah kamar hotel di Kupang.
Hal ini pun sudah diakui langsung oleh Kapolres Ngada dan ada bukti yang menguatkan.
Patar mengatakan, pihaknya mendapatkan data ada fotokopi SIM untuk pemesanan hotel tersebut.
"Jadi tidak terbantahkan lagi, adanya fotokopi SIM di resepsionis salah satu hotel tersebut, atas nama FWSL," ujar dia.
Sampai saat ini, Polda NTT masih mendalami kasus pelecehan seksual tersebut.
Setidaknya ada sembilan saksi yang sudah diperiksa terkait dugaan pencabulan oleh AKBP Fajar.
Terkait dengan dugaan korban lain, sebelumnya pihak Polda NTT sudah menerima video syur yang diberikan oleh polisi Australia atau Australian Federal Police (AFP).
Di video itu terdapat tiga anak di bawah umur yang dilecehkan oleh AKBP Fajar.
Adapun dua korban lainnya selain yang disebutkan oleh saksi tadi masih didalami oleh polisi.
Sebelumnya diungkapkan oleh Plt Kadis PPA Kota Kupang Imel Manafe bahwa tiga korban itu sudah diketahui usianya.
Ketiga korban berusia 14, 12, dan tiga tahun. Mereka diduga adalah anak-anak yang ada di video syur.
Sebelumnya diberitakan, kasus ini pertama kali dilaporkan oleh kepolisian Australia.
Sebab, selain melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, Kapolres Ngada diduga juga menyebarkan video syur aksi bejatnya ke sebuah situs porno Australia.
Merasa ada yang tak beres, pihak AFP kemudian mendeteksi pengirim video itu berada di Kupang, NTT.
- Jo Kenaru/tvOne
Kasus ini pun akhirnya terungkap dan AKBP Fajar saat ini sedang dinonaktifkan.
Selain terlibat pencabulan anak di bawah umur, saat merekam video syur tersebut Kapolres Ngada diduga juga berada dalam pengaruh narkoba.
Sementara itu, setelah dilakukan pemeriksaan beberapa saksi dan mengumpulkan bukti, kasus ini sudah dinaikkan ke penyidikan.
Namun, Kapolres Ngada belum ditetapkan sebagai tersangka meskipun sudah cukup bukti dan naik sidik.(rpi/lkf)
Load more