ADVERTISEMENT
Advertnative
Hal itu diungkapkan salah satu saksi yang diperiksa Polda NTT berinisial F terkait dugaan pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan Kapolres Ngada tersebut.
Saksi itu mengatakan, Kapolres Ngada memesan anak di bawah umur sekitar Juni 2024 lalu.
Saksi tersebut kemudian berhasil membawa anak berusia 6 tahun ke hotel yang sudah dipesan tersebut untuk Kapolres Ngada.
"Yang bersangkutan mengorder anak tersebut melalui yang bernama F dan disanggupi oleh F untuk menghadirkan anak tersebut di hotel pada tanggal 11 Juni 2024," kata Dirreskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, Selasa (11/3/2025) malam.
Berhasil membawa anak berusia 6 tahun, saksi tersebut kemudian dibayar oleh AKBP Fajar seharga Rp3 juta.
AKBP Fajar lalu melakukan pencabulan terhadap anak 6 tahun itu di sebuah kamar hotel di Kupang.
Hal ini pun sudah diakui langsung oleh Kapolres Ngada dan ada bukti yang menguatkan.
Load more