Viral Aksi Bejat Kapolres Ngada yang 'Pesan' Anak di Bawah Umur untuk Dicabuli Seharga Rp3 Juta, Kompolnas Minta AKBP Fajar Widyadharma Ditahan Seumur Hidup
- Jo Kenaru/tvOne
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) angkat bicara perihal kasus pencabulan yang dilakukan oleh Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) AKBP Fajar Widyadharma Sumaatmadja Lukman terhadap bocah perempuan berusia 6 tahun.
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam memastikan saat ini proses untuk etik dan pidana terhadap AKBP Fajar sedang berjalan.
"Dalam waktu dekat akan digelar sidangnya dan akan segera menetapkan tersangka. Itu update yang kami peroleh," ucap Cak Anam, sapaan akrabnya, Kamis (13/3/2025).
Choirul Anam meminta AKBP Fajar segera diberikan sanksi etik dengan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
Selain itu, Anam juga meminta agar AKBP Fajar disanksi pidana berupa penjara seumur hidup.
"Kami kompolnas mendorong adanya sanksi yang paling berat dalam konteks etik ya dipecat, dalam konteks pidana ya dihukumnya harus paling-paling maksimal, 20 tahun atau seumur hidup gitu," ungkap Anam.
Anam juga menjelaskan alasan proses sanksi etik dan pidana terhadap AKBP Fajar dilakukan cukup lamban.
Dia menambahkan, alasannya adalah karena konstruksi kasus yang dilakukan AKBP Fajar cukup konkret.
Oleh karenanya, dibutuhkan waktu yang cukup untuk menguraikan konstruksi kasus tersebut.
"Nah pertama memang kami, saya, menduganya kok ini lama? Tapi setelah mendapatkan penjelasan bisa dimaklumi bagaimana penguraian konstruksi peristiwanya yang memang membutuhkan waktu yang tidak sedikit gitu," terang Anam.
"Tapi dalam waktu dekat, kemungkinan minggu depan sudah sidang etik dan kalau melihat konstruksi peristiwanya seperti itu, sepertinya akan PTDH, dipecat dengan tidak hormat," tambahnya.
Anam juga memastikan, dengan konstruksi kasus yang cukup konkret seperti itu, jeratan hukum yang mengintai AKBP Fajar juga akan berat.
"Untuk pidananya, dengan konstruksi seperti itu, juga akan persangkaan pasalnya juga sangat keras," tandasnya.
Diketahui, dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur oleh Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman semakin berkembang.
Polda NTT telah memeriksa sebanyak sembilan orang saksi terkait dugaan kasus pencabulan Kapolres Ngada tersebut.
Salah satu saksi berinisial F mengungkapkan Kapolres Ngada pernah memesan seorang anak di bawah umur kepadanya.
Adapun, perkenalan antara Kapolres Ngada dan F dilakukan melalui aplikasi MiChat.
Load more