GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Viral Aksi Bejat Kapolres Ngada yang 'Pesan' Anak di Bawah Umur untuk Dicabuli Seharga Rp3 Juta, Kompolnas Minta AKBP Fajar Widyadharma Ditahan Seumur Hidup

Kompolnas bicara kasus pencabulan yang dilakukan oleh Kapolres Ngada, NTT, AKBP Fajar Widyadharma Sumaatmadja Lukman terhadap bocah perempuan berusia 6 tahun.
Kamis, 13 Maret 2025 - 16:22 WIB
Kapolres Ngada Non-aktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatma
Sumber :
  • Jo Kenaru/tvOne

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) angkat bicara perihal kasus pencabulan yang dilakukan oleh Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) AKBP Fajar Widyadharma Sumaatmadja Lukman terhadap bocah perempuan berusia 6 tahun.

Komisioner Kompolnas, Choirul Anam memastikan saat ini proses untuk etik dan pidana terhadap AKBP Fajar sedang berjalan.

"Dalam waktu dekat akan digelar sidangnya dan akan segera menetapkan tersangka. Itu update yang kami peroleh," ucap Cak Anam, sapaan akrabnya, Kamis (13/3/2025). 

Choirul Anam meminta AKBP Fajar segera diberikan sanksi etik dengan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).

Selain itu, Anam juga meminta agar AKBP Fajar disanksi pidana berupa penjara seumur hidup.

"Kami kompolnas mendorong adanya sanksi yang paling berat dalam konteks etik ya dipecat, dalam konteks pidana ya dihukumnya harus paling-paling maksimal, 20 tahun atau seumur hidup gitu," ungkap Anam.

Anam juga menjelaskan alasan proses sanksi etik dan pidana terhadap AKBP Fajar dilakukan cukup lamban.

Dia menambahkan, alasannya adalah karena konstruksi kasus yang dilakukan AKBP Fajar cukup konkret.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Oleh karenanya, dibutuhkan waktu yang cukup untuk menguraikan konstruksi kasus tersebut.

"Nah pertama memang kami, saya, menduganya kok ini lama? Tapi setelah mendapatkan penjelasan bisa dimaklumi bagaimana penguraian konstruksi peristiwanya yang memang membutuhkan waktu yang tidak sedikit gitu," terang Anam.

"Tapi dalam waktu dekat, kemungkinan minggu depan sudah sidang etik dan kalau melihat konstruksi peristiwanya seperti itu, sepertinya akan PTDH, dipecat dengan tidak hormat," tambahnya.

Anam juga memastikan, dengan konstruksi kasus yang cukup konkret seperti itu, jeratan hukum yang mengintai AKBP Fajar juga akan berat.

"Untuk pidananya, dengan konstruksi seperti itu, juga akan persangkaan pasalnya juga sangat keras," tandasnya.

Diketahui, dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur oleh Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman semakin berkembang.

Polda NTT telah memeriksa sebanyak sembilan orang saksi terkait dugaan kasus pencabulan Kapolres Ngada tersebut.

Salah satu saksi berinisial F mengungkapkan Kapolres Ngada pernah memesan seorang anak di bawah umur kepadanya.

Adapun, perkenalan antara Kapolres Ngada dan F dilakukan melalui aplikasi MiChat.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Terbentur Hukum Adat, 6 Korban Inses di Ngada NTT Tak Bisa Kembali Pulang ke Tempat Tinggalnya

Terbentur Hukum Adat, 6 Korban Inses di Ngada NTT Tak Bisa Kembali Pulang ke Tempat Tinggalnya

Kasus kekerasan seksual sedarah (inses) di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, tengah menjadi sorotan. Pasalnya, penanganan kasus ini menghadapi tantangan
Kemenkes sebut Biang Kerok Praktik Sunat Perempuan di Indonesia, Bagus Tidak untuk Kesehatan?

Kemenkes sebut Biang Kerok Praktik Sunat Perempuan di Indonesia, Bagus Tidak untuk Kesehatan?

Kemenkes baru-baru ini sebut biang kerok praktik sunat perempuan di Indonesia. Sontak, hal ini menuai pertanyaan publik, apakah sunat bagi perempuan bagus untuk
Awas Salah Prosedur dan Terjadi Sengketa, Ini Cara Urus Alih Hak Sertifikat Tanah Warisan

Awas Salah Prosedur dan Terjadi Sengketa, Ini Cara Urus Alih Hak Sertifikat Tanah Warisan

Sebagian warga Indonesia masih banyak belum mengetahui detail terkait urus alih hak sertifikat tanah warisan. Lantas, bagaimana cara urus alih hak sertifikat
Dijadwalkan Hadapi Arslanbek Makhmudov, Tyson Fury Klaim Comeback ke Ring Tinju Tanpa Pelatih

Dijadwalkan Hadapi Arslanbek Makhmudov, Tyson Fury Klaim Comeback ke Ring Tinju Tanpa Pelatih

Tyson Fury engklaim akan menjalani persiapan tanpa pelatih jelang duel melawan Arslanbek Makhmudov pada 11 April di Tottenham Hotspur Stadium.
Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Bek Arsenal Riccardo Calafiori dipastikan siap tampil menghadapi Wolverhampton Wanderers pada laga lanjutan Liga Inggris, Kamis (19/2/2026)
Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Momen buka bersama keluarga mulai direncanakan. Selain itu, momen manis lainnya juga ada, kebersamaan suami dan istri dalam menyiapkan sahur

Trending

Comeback-nya Ronaldo Sukses Pecahkan Rekor Baru dalam Sejarah Liga Pro Saudi, Apa Itu?

Comeback-nya Ronaldo Sukses Pecahkan Rekor Baru dalam Sejarah Liga Pro Saudi, Apa Itu?

Berkat gol di laga melawan Al Fateh tersebut, Ronaldo resmi memecahkan rekor terbaru dalam sejarah sepak bola Arab Saudi. Apa itu?
Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Bek Arsenal Riccardo Calafiori dipastikan siap tampil menghadapi Wolverhampton Wanderers pada laga lanjutan Liga Inggris, Kamis (19/2/2026)
10 Ucapan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H, Ide Caption Media Sosial

10 Ucapan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H, Ide Caption Media Sosial

Berikut 10 contoh ucapan selamat menjalankan ibadah puasa Ramadhan 1447 H, ide caption media sosial.
Ditanya Terkait Perbedaan Awal Puasa Ramadan 1447 H Berbeda, Menag: Jadikanlah Perbedaan Konfigurasi Indah

Ditanya Terkait Perbedaan Awal Puasa Ramadan 1447 H Berbeda, Menag: Jadikanlah Perbedaan Konfigurasi Indah

Pemerintah menetapkan awal puasa atau 1 Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi jatuh pada Kamis (19/2/2026). Namun, sebagian menetapkan awal puasa tidak sama
Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Momen buka bersama keluarga mulai direncanakan. Selain itu, momen manis lainnya juga ada, kebersamaan suami dan istri dalam menyiapkan sahur
Penasaran soal Hoki Masa Depan, Warga Medan Ikut Ritual Tjiam Si di Pecinan Glodok

Penasaran soal Hoki Masa Depan, Warga Medan Ikut Ritual Tjiam Si di Pecinan Glodok

Perayaan Imlek 2026 di kawasan Petak Sembilan, Pecinan Glodok, Jakarta Barat, ternyata menarik perhatian masyarakat bukan Tionghoa. Salah satunya warga Medan, 
Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan talenta muda diaspora yang berkarier di Eropa. Sosok Lyfe Oldenstam akui buka peluang bela Garuda usai lihat Jay Idzes.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT