KSAD Jenderal TNI Maruli Pasang Badan untuk Seskab Letkol Teddy, Katanya Tidak Perlu Mundur Sebagai Prajurit TNI
- tvOnenews.com/Syifa Aulia
Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak membela Letnan Kolonel (Letkol) Teddy Indra Wijaya yang diminta oleh sejumlah pihak untuk mundur dari prajurit TNI.
Dia menegaskan Letkol Teddy Indra Wijaya tidak harus mundur dari prajurit TNI.
Meskipun Teddy masih menjadi prajurit TNI aktif, tetapi penempatan Teddy sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) tidak melanggar aturan.
Sebab, hal itu telah diatur dalam Peraturan Presiden No. 139 Tahun 2024.
Di mana, jabatan Seskab sudah tidak lagi setingkat menteri karena berada di bawah Kementerian Sekretaris Negara.
Dia menjelaskan jabatan Seskab di bawah Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres).
“Kalau berdasarkan dari juru bicara kepresidenan, itu kan ada penyampaiannya bahwa ada Perpres, Seskab di bawah Sesmilpres. Sesmilpres dari dulu dipimpin oleh bintang 2, tidak ada yang pensiun dari sejak, aturannya ada,” kata Maruli di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (13/3/2025).
“Seharusnya di situ kalau berdasarkan itu tidak harus mundur,” tambahnya.
Maruli menyebut penempatan Teddy dalam jabatan sipil juga tidak melanggar Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Sebelumnya, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menjelaskan Letkol Teddy perlu pensiun dari TNI apabila kementerian dan lembaga tempatnya bekerja tidak termasuk dalam daftar yang boleh diisi prajurit aktif.
“Masuk enggak dalam kategori itu? Kalau di luar kategori itu ya terkena, pensiun dulu baru melanjutkan pekerjaan,” kata Sjafrie di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).
Sjafrie menjelaskan berdasarkan Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, terdapat 15 institusi yang diusulkan bisa diduduki oleh anggota TNI aktif.
Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang hanya 10 instansi.
Bagi anggota TNI aktif yang ditugaskan di luar daftar itu, maka harus pensiun dini sebagai prajurit.
“Sedangkan untuk revisinya ini Presiden Republik Indonesia selaku Panglima Tertinggi juga telah memberikan petunjuk kepada Menteri Pertahanan untuk para prajurit TNI yang akan ditugaskan di kementerian dan lembaga itu harus pensiun, yang kita sebut pensiun dini,” tegas Sjafrie.
Load more