Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak membela Letnan Kolonel (Letkol) Teddy Indra Wijaya yang diminta oleh sejumlah pihak untuk mundur dari prajurit TNI.
Dia menegaskan Letkol Teddy Indra Wijaya tidak harus mundur dari prajurit TNI.
Meskipun Teddy masih menjadi prajurit TNI aktif, tetapi penempatan Teddy sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) tidak melanggar aturan.
Sebab, hal itu telah diatur dalam Peraturan Presiden No. 139 Tahun 2024.
Di mana, jabatan Seskab sudah tidak lagi setingkat menteri karena berada di bawah Kementerian Sekretaris Negara.
Dia menjelaskan jabatan Seskab di bawah Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres).
“Kalau berdasarkan dari juru bicara kepresidenan, itu kan ada penyampaiannya bahwa ada Perpres, Seskab di bawah Sesmilpres. Sesmilpres dari dulu dipimpin oleh bintang 2, tidak ada yang pensiun dari sejak, aturannya ada,” kata Maruli di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (13/3/2025).
Load more