Ahok Penuhi Panggilan Kejagung untuk Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Pertamina
- Julio Trisaputra-tvOne
Jakarta, tvOnenews.com - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang merupakan eks Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk diperiksa terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018-2023.
Berdasarkan pantauan, Ahok hadir mengenakan kemeja batik lengan panjang berkelir cokelat.
Ia tiba di Kejagung sebelum waktu yang dijadwalkannya. Bahkan, sebelum pukul jam 09.00 WIB Ahok sudah hadir. Padahal Ahok dijadwalkan diperiksa pukul 10.00 WIB.
"Ya kita sebetulnya secara struktur kan Subholding tapi tentu saya sangat senang bisa membantu Kejaksaan kalau yang apa yang saya tahu akan saya sampaikan," ucap Ahok kepada wartawan sebelum masuk ke gedung Kejagung, Kamis (13/3/2025).
Eks Gubernur DKI Jakarta ini mengaku membawa beberapa dokumen.
Katanya, jika ia diminta, data itu akan diserahkannya kepada penyidik. Namun, dirinya tak merinci data apa yang dibawa tersebut.
"Data yang kami bawa itu adalah data rapat," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Ahok akan diperiksa oleh Kejagung pada Kamis (13/3/2025).
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Rabu (12/3/2025).
"Rencananya begitu. Sesuai jadwal Kamis pagi pukul 10.00 WIB," ucap Harli melalui pesan singkat.
Harli menjelaskan Ahok akan dimintai keterangannya perihal kasus tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Dalam kasus korupsi ini, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp968 triliun.
Diketahui, Ahok merupakan Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero). Ahok sebelumnya menyatakan siap jika dipanggil Kejagung.
Dia mengaku akan memberi keterangan sesuai yang diperlukan Kejaksaan.
"Ya bisa saja dan aku senang jika diminta keterangan," ucap Ahok pada Kamis (27/2/2025).
Diketahui, Kejagung telah menetapkan 9 orang tersangka. Mereka adalah petinggi PT Pertamina.
Pertama, Maya Kusmaya yang merupakan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga.
Kemudian, ada Edward Corne selaku VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga. Keduanya pun langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Load more